Isi Lengkap Pengaduan Nikita Mirzani ke Presiden RI

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Nikita Mirzani saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
grosir-buah-surabaya

Nikita Mirzani (39 tahun) divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Artis yang kerap memenuhi layar kaca tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Majelis Hakim terdiri dari Kairul Soleh (Ketua), dan anggotanya Radityo Baskoro, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Vonis lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelum divonis, Nikita Mirzani melalui Kuasa Hukumnya dari A-A & Partners yang terdiri dari Usman, Galih Rakawisi, Sri Sinduwati, dan Mega Edwanda Sari, menyampaikan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan due of law kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tertanggal 27 Oktober 2025.

Surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan due of law tersebut diposting melalui akun Instagram nikitamirzanimawardi_172 pada 28 Oktober 2025.

Dalam postingannya, disertakan narasi : Di momentum Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran bukan kebencian, fitnah, atau framing opini.

Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan “pemerasan” itu runtuh sendiri terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP.

Kalau sejak awal ini murni “pemerasan”, kenapa pasalnya hilang?
Kenapa ceritanya berubah-ubah?

Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?

Kami berdiri di pihak hukum.
Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika.

Di peringatan Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama:
bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan.

Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.

Terima kasih juga kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Komisi III DPR RI
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Kebenaran tidak selalu berteriak tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya.

Melalui unggahan tersebut, turut ditampilkan foto surat pengaduan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia. Isi lengkapnya :

Kepada Yang Terhomat

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Di-Istana Negara, Jakarta

Dengan hormat

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

DR. USMAN, SH, MH., GALIH RAKAWISm, SH., SRI SINDUWATI, SH, MEGA EDWANDASARI S.H., Para Advokat dan Kuasa Hukum dari Pemohon Pengadu bernama NIKITA MIRZANI. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami NIKITA MIRZANI.

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON/PENGADU.

Sehubungan dengan proses peradilan pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor /PN.Jkt.Sel. Maka dengan ini kami mengajukan Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Pelaksanaan Due Proses Of Law Terhadap Klien Kami Bernama Nikita Mirzani kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto tanpa bermaksud sedikit pun mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan kriminalisasi atas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

A. IDENTITAS PEMOHON / PENGADU

Bahwa Pemohon / Pengadu adalah Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani yang saat ini perkaranya sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor : 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

B. DASAR HUKUM

1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

2. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F : kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh/menyampaikan informasi.

3. Undang-Undang no. 39 Tahun 1999 tentang HAM : kewajiban Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM (Pasal 71-72);

4. KUHAP : Pasal 183-184 tentang standar permbuktin dan alat bukti yang sah;

5. Undang-Undang ITE (UU 11/2008 jo UU 1/2024): Pasal 5-6 (kekuatan pembuktian elektronik), Pasal 27B ayat (2), Pasal 45 ayat (10) huruf a.

6. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : asas peradilan yang merdeka, jujur dan tidak memihak;

7 Undang-Undang Kejaksaan (sebagaimana diubah UU 11/2021). Pada prinsipnya mengatur tentang etika, tugas, tanggungiawab, dan kewenangan Jaksa Agung termasuk penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponering) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada prinsipnya mengatur tentang profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penegakan hukum.

C. URAIAN SINGKAT MENGENAI DUDUK PERKARA

1. Bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan Klien Kami Nikita Mirzani bermula dari adanya permintaan tolong Reza Gladys (Pelapor/Korban) melalui Ismail Marzuki sekitar bulan November 2024. Dimana inti dari permintaan tolong itu adalah Reza Gladys (Pelapor/Korban) meminta bantuan Kepada Klien Kami Nikita Mirzani melalui Ismail Marzuki untuk dibantu memperbaki Produk Skincare Glafidsya dan dipulihkan nama baiknya dikarenakan produk skincarenya tersebut telah di jelek-jelekkan oleh seorang yang bernama Dokter Samira melalui Akun Viedia Sosial Tiktok bernama @doktif.

2. Bahwa atas permintaan tolong yang disampaikan Reza Gladys (Pelapor/Korban) kepada Ismail Marzuki ,kemudian singkatnya lsmail Marzuki menyanggupinya. Akan tetapi Ismail Marzuki menyampaikan kepada Reza Gladys (Pelapor/Korban) ada biaya yang harus dibayarkan untuk permintaan tolong tersebut, kemudian oleh Reza Gladys (Pelapor/Korban) juga menyanggupinya.

3. Bahwa kesepakatan kerjsama itu terbukti dari adanya proses tawar menawar atau negoisasi antara lsmail Marzuki dengan Reza Gladys (Pelapor/Korban), dimana dalam proses tersebut Ismail Marzuki meminta uang sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kemudian oleh Reza Gladys (Pelapor/Korban) melakukan penawaran harga dengan meminta menjadi Rp 4.000.000.000 (empat miliyar rupiah). Selanjutnya, dari hasil negosasi itu, pada akhirnya kedua belah pihak setuju dan sepakat harga kerjasama bisnis sebesar Rp 4.000.00.000 (empat miliyar rupiah), termasuk sepakat mengenai cara pembayarannya, yakni Rp 2.000.00.000 (dua milyar rupiah) ditransfer ke PT. Bumi Paramawisesa dan Rp. 2.000.000.000 (dua mililar rupiah) di berikan tunai/cash kepada Nikita Mirzani melalui lsmail Marzuki.

4. Bahwa oleh karena kedua belah pihak dalam proses negoisasi bisnis tersebut telah setuju dan sepakat dengan nilai harganya, yakni sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah). Maka selanjutnya pembayaran mengenai kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan pembayarannya pada tanggal 14 November 2024 ditransfer ke PT Bumi Paramawisesa dan Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan tanggal 15 November 2025 di berikan tunai/cash kepada Nikita Mirzani melalui Ismail Maruzuki.

5. Bahwa setelah pemberian dan pembayaran uang hasil kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan tidak ada permasalahan apapun yang terjadi selama 1 (satu) bulan. Akan tetapi tenyata pada pertengahan bulan Desember 2024, yakni pada tanggal 15 Desember 2024. Pemohon/Pengadu mendapat informasi di Media Sosial mengenai adanya tuduhan Pemohon/Pengadu disebutkan telah melakukan tindak pidana pemerasan.

6. Bahwa Atas hal itu tenyata Reza Gladys (Pelapor/Korban) melaporkan (Pemohon/Pengadu) ke Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar ketentuan Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya atas laporan polisi tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pomohon/Pengadu. Sehingga pada akhirnya Klien Kami Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

7. Bahwa setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Kejaksan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan tersebut melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Klien Kami Nikita Mirzani dengan Surat Dakwaan melanggar Ketentuan Pasal sebagai berikut :

a. Melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

b. Melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

c. Melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Bahwa dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Klien Kami Nikita Mirzani selama 11 (sebelas) Tahun Penjara dan Dend Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsidair 6 bulan penjara.

D. MATERI PENGADUAN PEMOHON

1. Bahwa Klien Kami Nikita Mirzani merasa dirinya sengaja dijebak oleh Reza Gladys (Pelapor/Korban) untuk menerima uang sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Karena setelah pemberian uang pada tanggal 14 dan 15 November 2024 tidak pernah ada Komplain atau protes dari Reza Gladys (Pelapor/Korban) mengenai uang yang diberikannya kepad Klien Kami.

2. Bahwa setelah dalam jangka 1 (satu) bulan berlalu. Klien Kami Nikita Mirzani mendengar informasi melalui Media Sosial dimana dirinya dituduh telah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys (Pelapor/Korban) atas adanya permberian uang sebesar Rp 4.000.0000.000 (empat milyar rupiah). Padahal uang itu adalah uang yang diberikan oleh Reza Gladys (Pelapor/Korban) dalam rangka kesepakatan kerjasama bisnis, dimana Reza Gladys (Pelapor/Korban) meminta bantuan kepada Klien Kami Nikita Mirzani melalui Ismail Marzuki untuk dibantu memperbalki Produk Skincare Glafidsya dan dipulihkan nama baiknya melalui media sosial dikarenakan produk skincarenya tersebut telah dijelek-jelekkan oleh seorang yang bernama Dokter Samira melalui Akun Media Sosial Tiktok bernama @doktif.

3. Bahwa pada saat awal-awal proses persidangan belangsung, Klien Kami Nikita Mirzani merasa bahwa dirinya telah di kriminalisasi baik oleh Reza Gladys (Pelapor/Korban) maupun oleh Suami dan Keluarganya. Dimana PATUT DIDUGA terhadap proses hukum yang dilakukan terhadap Klien Kami Nikita Mirzani telah di intervensi oleh kekuasaan dengan cara melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap dan atau Gratifikasi. Hal ini sebagaimana terbukti dari adanya rekaman suara yang PATUT DIDUGA dalam rekaman suara itu adalah percakapan mengenai pemufakatan jahat terhadap diri Klien Kami. Hal ini sudah Klien Kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan sampai saat ini telah masuk ke dalam proses telah/verifikasi data oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Bahwa kesepakatan kerjasama bisnis yang dilakukan Reza Gladys (Pelapor/ Korban) kepada Klien Kami Nikita Mirzani melalui Ismal Marzuki oleh Jaksa Penuntut Umum telah dirubah, disulap atau menjelma menjadi tindak pidana ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia. Terlebih lagi kesepakatan kerjasama bisnis juga telah dirubah, disulap atau menjelma menjadi sebuah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Bahwa dalam perkara yang saat ini diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia terkait dengan Produk Skincare Glafidsya Glowing Booster Cell/DNA Salmon sama sekali tidak pernah tebukti karena berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Reza Gladys (Pelapor/Korban) yang mengatakan bahwa tidak pernah ada masalah dengan Produk Skincare Glafidsya Glowing Booster Call/DNA Salmon.

6. Bahwa dengan fakta itu, maka bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut Klien Kami Nikita Mirzani dengan tuntutan 11 (sebelas) Tahun Penjara dan Denda Rp 2.000.000.000 (dua milar rupiah) subsidair 6 bulan penjara padahal dalam fakta persidangan Klien Kami Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia terkait dengan Produk Skincare Glafidsya Glowing Booster Cell/DNA Salmon sebagai Predicate Crime dari Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

7. Bahwa tuduhan melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Klien Kami Nikita Mirzani delik asalnya tidak terbukti dipersidangan. Aliran dana ke rekening badan hukum tanpa bukti penyamaran/benefical ownership oleh Klien Kami Nikita Mirzani tidak memenuhi konstruksi Kejahatan Pencucian Uang sebab adanya aliran dana ke PT Bumi Paramawisesa dilakukan dalam rangka membayar rumah yang notabenenya pembelian rumah tersebut dilakukan pada tahun 2023 dan setiap pembayaran atau cicilan rumah tersebut tertulis jelas menggunakan nama Klien Kami Nikita Mirzani. Selanjutnya, Klien Kami tidak pernah terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Klien Kami Nikita Mirzani juga bukan orang yang mengendalikan perusahaan tersebut. Sehingga terbukti, tidak ada perbuatan dari Klien Kami Nikita Mirzani yang melakukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/ hartanya.

8. Bahwa dari hasil Iaporan Pemantauan Tren Kejahatan Korupsi Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dibulan September 2025. Diketahui bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada 364 kasus korupsi yang didalamnya terdapat Kejahatan Pencucian Uang dengan kerugian keuangan negara sebanyak 172,2 Milyar. Dimana dalam Kejahatan Korupsi yang didalamnya terdapat Kejahatan Pencucian Uang, rata-rata pelakunya/terdakwanya dituntut oleh Kejaksaan dengan tuntutan 6-7 Tahun pidana penjara. Sementara dalam kasus Klien Kami Nikita Mirzani yang sama sekali tidak ada Kejahatan Pencucian Uang dituntut dengan penjara selama 11 (sebelas) tahun penjara dan Denda 2 Milyar Rupiah subsidair 6 bulan penjara.

9. Bahwa jika Kejahatan Korupsi yang didalamnya terdapat Kejahatan Pencucian Uang yang telah merugikan keuangan negara sebanyak 17,22 Milyar sebagaimana data yang diperoleh dari hasil lporan Pemantauan Tren Kejahatan Korupsi Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW( dibulan September 2025 dibandingkan dengan kasus Klien Kami Nikita Mirzani. Maka terlihat jauh sekali perbedaannya dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius,separah apa sih kasus ini dimata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Klien Kami Nikita Mirzani ? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengasumsikan kerugian Reza Gladis lebih berdampak besar disbanding dengan Kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan milyar ? Kenapa Reza Gladys begitu spesial dimata Jaksa Penunut Umum sampai-sampai tuntutannya melebihi Kasus Korupsl yang didalamnya ada Pencucian Uang merugikan ratusan milyar bahkan triliunan uang negara.

10. Bahwa dengan demikian, maka terlihat jelas bahwa tuntutan 11 (sebelas) Tahun Penjara dan Denda Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiahI subsidair 6 bulan yang diberikan oleh Jaksa Penunut Umum kepada Klien Kami Nikita Mirzani tidak lagi didasarkan pada proses penegakkan hukum yang benar, akan tetapi lebih condong Jaksa Penuntut Umum menggunakan kewenangannya yang dalam penerapannya mengandung kesalahan. Untuk itu, melalui surat ini Klien Kami Nikita Mirzani menyampaikan Pengaduan Sekaligus Perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar memberikan perhatiannya terhadap kasus ini, sehingga jaminan jaminan pelaksanaan Due Proses Of Law terhadap Klien Kami Nikita Mirzani tetap terlaksana tanpa ada tindakan Kesewenang-wenangan dari phak manapun.

E. PERMOHONAN

Dengan tetap menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman, kami memohon kiranya Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar berkenan :

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon / Pengadu berjalan fair, imparsial dan sesuai due process of law ;

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/ Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Parkara Nomor : 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel.

3. Memberikan perhatian kepada Permohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadian Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum.

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada didalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia.

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara.

6 Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi. (*)