Arena Sabung Ayam Sepi Saat Digrebek Polsek Kalipuro
Penggrebekan lokasi yang dijadikan arena sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, oleh Polsek Kalipuro, tidak menghasilkan apa-apa. Lokasi sepi saat digrebek pada Jumat (31/10/2025).
Penggrebekan arena sabung ayam yang dilakukan oleh Polsek Kalipuro sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat. Kapolsek Kalipuro, AKP Sukirman menyampaikan, petugas Polsek Kalipuro mengamankan beberapa barang bukti di lokasi arena sabung ayam di Lingkungan Secang Timur.
Barang-barang yang diamankan diantaranya 2 sangkar ayam yang terbuat dari bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam, dan selembar terpal. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Kalipuro, Junaidi.
“Aktivitas sabung ayam seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kalipuro. Perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat,” tegas AKP Sukirman.
Setelah pemusnahan barang bukti yang dijadikan sarana sabung ayam, Kapolsek Kalipuro mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian sabung ayam yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila mengetahui aktivitas sabung ayam, Kapolsek Kalipuro mengimbau agar melapor ke Polisi.
“Kami ingin menjaga Kalipuro tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegas AKP Sukirman. (*)
Editor : S. Anwar