Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri Sepeda Motor Saat Korban Kecelakaan

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Polres Tanah Karo tangkap pencuri sepeda motor
Polres Tanah Karo tangkap pencuri sepeda motor
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dengan menangkap seorang tersangka di wilayah Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (5/11/2025) dini hari.

Tersangka berinisial BS (42 tahun), warga Kabanjahe. Dia ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo sekira pukul 03.00 WIB di salah satu warung di Desa Bandar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 2746 SAM, milik korban.

Korban diketahui bernama Fareel Kristian (18 tahun), seorang pelajar warga Gang Brahmana, Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Selasa (4/11/2025) malam saat dirinya dalam perjalanan dari Berastagi menuju Kabanjahe bersama seorang laki-laki yang baru dikenal, yakni pelaku.

Saat itu korban baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dan datang pelaku dengan modus membantu korban, menawarkan korban untuk membantu memperbaiki sepeda motornya sekaligus membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kababjahe.

Setibanya di depan Ruko RSU Kabanjahe, korban diturunkan dan pelaku mengatakan akan membeli lem untuk memperbaiki sepeda motor. Namun, setelah pelaku pergi, pelaku tak kunjung kembali dengan membawa sepeda motornya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim, Ipda Henry Iwanto Damanik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tetap mengabaikan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto  melalui Kasat Resksrim, AKP Eriks R, S.T, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga residivis di kasus yang sama” ujar AKP Eriks, pada Rabu (05/11/2025) pagi di Mapolres.

Kapolres Tanah Karo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, serta selalu mengamankan kendaraannya saat beraktivitas.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas AKP Eriks. (*)