Anak Menteri Pidanakan Teman SMA karena Penipuan Tas Hermes
Persahabatan yang terjalin akrab sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) harus berakhir karena uang. Itulah yang terjadi antara Muhammad Darmawanto bin Sudiarto Soegito dengan Prima Andre Rinaldo Azhar. Prima Andre Rinaldo Azhar merupakan anak dari Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Berakhirnya persahabatan itu karena perbuatan Muhammad Darmawanto. Dia melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar yang berprofesi sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Penipuan itu membuat Muhammad Darmawanto menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Susanti Arsi Wibawani, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Muhammad Darmawanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Meski demikian, hukuman terhadap Muhammad Darmawanto lebih ringan dari tuntutannya, yaitu 1 tahun 10 bulan.
Kasus retaknya persabahatan antara Muhammad Darmawanto dengan Prima Andre Rinaldo Azhar ini bermula pada 28 November 2023 dan 03 Desember 2023. Muhammad Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp untuk meminta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.
Nur Chelsa Ragil Pracasti mengirimkan beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes tersebut bukan untuk mencari modal maupun untuk transaksi jual beli. Nur Chelsa Ragil Pracasti menyampaikan kepada Muhammad Darmawanto jika Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set tersebut sudah laku dan untuk tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023 agar ditanyakan terlebih dahulu kepada penjualnya.
Setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, Muhammad Darmawanto menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar melalui WhatsApp menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Tas tersebut sudah ada buyer (pembeli).
Untuk meyakinkan Prima Andre Rinaldo Azhar, Muhammad Darmawanto mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023.
Selanjutnya Muhammad Darmawanto menyampaikan kepada Prima Andre Rinaldo Azhar jika Muhammad Darmawanto membutuhkan modal dan menawarkan kerjasama dengan keuntungan sebesar 10�ri modal.
Atas hal tersebut, Prima Andre Rinaldo Azhar tertarik dan bersedia menyerahkan modal kepada Muhammad Darmawanto dengan total sebesar Rp. 500.000.000. Selanjutnya Muhammad Darmawanto menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada 5 Januari 2024.
Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan uang modal tersebut kepada Muhammad Darmawanto dengan meminta bantuan Rendys Oktarias untuk melakukan tranfer ke nomor rekening 68902272xx atas nama Muhammad Darmawanto dengan rincian, yakni pada 4 Desember 2023 sebesar Rp. 300.000.000 dan pada 6 Desember 2023 sebesar Rp. 200.000.000.
Pada 9 Desember 2023, Muhammad Darmawanto kembali menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan untuk kembali menawarkan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai modal jual beli tas impor merk Hermes yang dilakukan oleh Muhammad Darmawanto.
Prima Andre Rinaldo Azhar bersedia menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp. 300.000.000, dimana Muhammad Darmawanto menjanjikan modal usaha dan hasil keuntungan tersebut akan dikembalikan pada 25 Desember 2023.
Pada 11 Desember 2023, Prima Andre Rinaldo Azhar meminta bantuan Rendys Oktarias untuk melakukan tranfer ke nomor rekening 68902272xx atas nama Muhammad Darmawanto sebesar Rp. 300.000.000.
Setelah menerima sejumlah uang yang dikirim oleh Prima Andre Rinaldo Azhar tersebut, Muhammad Darmawanto tidak menggunakannya sebagai modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang Muhammad Darmawanto janjikan, melainkan digunakan untuk mengembalikan modal kepada Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp. 200.000.000.
Muhammad Darmawanto juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada Nur Chelsa Ragil Pracasti, yakni pada 6 Desember 2023 sebesar Rp 150.000.000.
Hingga jatuh tempo waktu, Muhammad Darmawanto belum mengembalikan modal usaha dan hasil keuntungan sebesar 10% kepada Prima Andre Rinaldo Azhar.
Perbuatan Muhammad Darmawanto dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto