CV Agni Prabawa Lestari Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Bea Cukai Malang menyelenggarakan kegiatan pemaparan proses bisnis baru oleh CV Agni Prabawa Lestari, sebagai calon penerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025), bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang.
Pemaparan ini selain merupakan bagian dari prosedur permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), juga dimaksudkan untuk melakukan validasi komitmen perusahaan untuk mematuhi segala ketentuan perundang-undangan Cukai.
CV Agni Prabawa Lestari mempresentasikan rencana dan alur bisnis mereka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dalam presentasinya, CV Agni Prabawa Lestari yang berlokasi di Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjelaskan secara rinci proses produksi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sgaret Kretak Mesin (SKM), mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi.
Setelah pemaparan dan sesi tanya jawab, permohonan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) CV Agni Prabawa Lestari dinyatakan dapat disetujui dan ditandai dengan penyerahan Piagam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dilakukan secara langsung oleh Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores kepada Direktur CV Agni Prabawa Lestari.
Dengan diterbitkannya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ini, CV Agni Prabawa Lestari kini resmi dapat beroperasi sebagai pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan mendukung iklim usaha yang kondusif di wilayah Malang. (*)
Editor : S. Anwar