Kepala BRI Unit Kunir Diduga Kekang Debitur agar Tak Pakai Pengacara
Seorang Pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah geram tatkala tahu kliennya diduga dikekang oleh Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berinisial TA, untuk tidak memakai jasa pengacara dalam perkaranya. Bahkan ada ancaman, jika tetap memakai jasa Pengacara, maka akan dipersulit dalam pengajuan pinjaman ke BRI.
Klien dari Dodik Firmansyah ialah inisial Ibu Mp (60 tahun), seorang petani asal Kelurahan Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Menurut Dodik Firmansyah, dia memberikan pendampingan hukum terhadap Mp sifatnya probono atau tidak berbayar. Dan itu diatur dalam Undang Undang tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
“Kami bantu gratis karena kasihan melihat kondisi Ibu Mp. Beliau petani kecil di Blitar. Saya dampingi beliau berurusan dengan pihak BRI Unit Kunir agar bisa dicarikan solusi. Makanya, dia buat Kuasa ke saya untuk menghadap pihak BRI Unit Kunir,” kata Dodik Firmansyah kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Saat tahu Ibu Mp memberikan Kuasa kepada Dodik Firmansyah, Kepala Unit BRI Kunir berinisial TA keberatan. Kepala Unit BRI tersebut berkata kepada Ibu Mp, jika tetap pakai pengacara akan berdampak pula kepada adiknya yang saat ini jadi Debitur di BRI.
“Adik Ibu Mp juga jadi Debitur di BRI Unit Kunir. Jika adiknya waktu penutupan (pelunasan) tidak bisa bayar, dan kalau mau mengajukan lagi katanya akan dipersulit. Karena Ibu Mp sudah buat kecewa oknum Kepala Unit BRI tersebut setelah pakai jasa saya. Padahal tujuan saya mencari solusi bukan untuk menakut-nakuti Kepala BRI Unit Kunir. Karena Ibu Mp tidak ada uang saat jatuh tempo pelunasan di BRI,” ujar Dodik Firmansyah, yang berkantor di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya.
Dodik Firmansyah menilai, tindakan Kepala Bank BRI Unit Kunir Blitar yang mengancam atau menakut-nakuti Debitur dengan mengatakan bahwa jika Debitur menggunakan Pengacara maka pinjaman Debitur tidak akan dicairkan lagi. Hal itu berpotensi buruk dan tidak layak jadi pimpinan unit Bank BRI.
Sebab, tindakan tersebut melanggar hak Debitur untuk menggunakan jasa Pengacara dalam menyelesaikan sengketa dengan bank. Tindakan tersebut juga dianggap sebagai tindakan intimidasi dan tidak profesional.
“Tindakan seperti itu yang dapat merusak reputasi bank BRI dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Maka dari itu, kami berharap kepada Direktur Utama BRI atau Kepala Cabang BRI agar mengevaluasi jabatan TA sebagai Kepala Unit BRI Kunir Blitar. Kami juga akan menyampaikan somasi atas perilaku oknum Kepala Unit BRI tersebut karena tidak profesional dan tidak etis, dengan tembusan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah berkata, ihwal perkara yang dihadapi kliennya, Ibu Mp, dengan pihak BRI Unit Kunir Blitar bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman ke BRI yang digunakan untuk modal tani, yaitu pinjaman Pedesaan Untuk Rakyat (KUPERA). Sebagai jaminan ialah sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suami Ibu Mp.
Pengajuan pinjaman KUPERA tersebut disetujui oleh pihak BRI Unit Kunir Blitar pada Februari 2025, dengan nilai pinjaman pokok sebesar Rp 50 juta dan bunga bank Rp 8 juta, yang dibayar dalam jangka waktu 9 bulan. Jatuh tempo pada 4 November 2025.
Saat jatuh tempo, Ibu Mp tidak mampu bayar karena hasil panen tidak sesuai harapan. Kemudian Ibu Mp meminta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk dicarikan solusi atau pengajuan keringanan ke pihak BRI Unit Kunir Blitar.
Mendapat kuasa dari Ibu Mp, Dodik Firmansyah lalu mengirim surat permohonan keringanan pelunasan pinjaman KUPERA ke BRI Unit Kunir. Dalam surat tersebut, Ibu Mp memohon keringanan bisa membayar Rp 2 juta setiap 3 bulan untuk angsuran hutang pokok tersebut dengan perpanjangan tenor hingga 24 bulan (2 tahun). Dan kekurangan hutang pokok Rp 34 juta akan dilunasi setelah tenor habis bersama dengan bunganya.
Dalam proses permohonan tersebut, Dodik Firmansyah mendapat kabar dari kliennya, jika kliennya diintervensi agar tidak memakai jasa Pengacara.
“Tidak boleh pakai Pengacara. Katanya, kalau pakai Pengacara bayarnya mahal. Dari pada bayar Pengacara, lebih baik cicil bank. Jika mau pakai Pengacara, maka pihak BRI Unit Kunir tidak tanggungjawab dan dilimpahkan ke Cabang Malang. Kata Ibu TA, pihak LO (Lawyer Office) BRI Cabang Malang yang menanggapi surat permohonan klien kami. Alasan Kepala BRI Unit Kunir, itu aturan kantornya,” ujar Dodik Firmansyah.
“Klien kami bukannya tidak mau bayar. Tapi mohon perpanjangan waktu sehingga saat panen bagus, bisa dicicil. Sebagai itikad baik, kami datang ke kantor BRI Unit Kunir untuk bisa menemui Kepala Unitnya, Ibu TA pada Kamis siang (13/11/2025). Tapi beliau tidak mau menemui kami," tutup Dodik Firmansyah.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon pada Kamis (13/11/2025), Kepala BRI Unit Kunir Blitar, inisial TA, tidak mau merespon hingga berita ini ditayangkan. (*Fin)
Editor : S. Anwar