Direktur Utama PT Paramarta Property Development Dibui 3 Tahun
Direktur Utama PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid dibui selama 3 tahun atas tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Achmad Soberi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Vonis terhadap Direktur Utama PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rachmad Alchafid dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Rachmad Alchafid mendirikan PT Paramarta Property Development pada 14 Oktober 2019 yang beralamatkan di Jl. Mayjen Sungkono XI nomor 6 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. PT Paramarta Property Development bergerak dibidang property / jual beli rumah / pengembang perumahan.
Pada tahun 2020, terdakwa Rachmad Alchafid membeli 2 bidang tanah milik Purwito dengan luas masing-masing 312 m2 (meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02343 dan 1.039 m2 sebagaimana SHM nomor 03223 dengan harga total Rp. 3.107.300.000.
Rachmad Alchafid juga membeli tanah milik Samad dengan luas keseluruhan 4.450 m2 dengan harga Rp. 2.554.800.000. Rachmad Alchafid membeli tanah tersebut dengan maksud untuk dibangun kavling / perumahan.
Rachmad Alchafid membangun perumahan di tanah tersebut dengan nama “The Aswindra Hill” dengan luas tanah total 3.632 m2 dan menjadi 27 kavling rumah dengan luas rata-rata 70 m2 – 80 m2 setiap kavlingnya.
Rachmad Alchafid menjual perumahan tersebut dengan menggunakan PT Paramarta Property Development sebagai pengembangnya, yang mana dalam menjual perumahan tersebut terdakwa Rachmad Alchafid belum menyelesaikan status tanahnya kepada pemilik tanah, yaitu kepada Purwito dan Samad.
Rachmad Alchafid baru membayar pembelian tanahnya kepada Purwito sebesar Rp. 2.160.000.000. Dan kepada Samad, terdakwa Rachmad Alchafid sudah melunasi pokoknya.
Rachmad Alchafid belum membayar denda keterlambatan pembayarannya kepada Samad sebesar Rp. 500.000 setiap harinya selama kurang lebih 2 tahun, sehingga pada saat terdakwa Rachmad Alchafid menjual rumah di perumahan tersebut, kedua tanahnya belum atas nama terdakwa ataupun PT Paramarta Property Development.
Rachmad Alchafid telah menjual beberapa unit rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” tersebut, salah satunya kepada Ayu Lilian Ningrum. Transaksi dilakukan padaMinggu tanggal 06 Juni 2021.
Kemudian pada Jum’at, 11 Juni 2021 bertempat di Kantor Paramarta Property Development, telah dibuatkan Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) Tanah Kavling dan Bangunan The Aswindra Hill (Blok/Nomor C6) Nomor : 004/PPJB/TAH.PPD/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 antara saksi Ayu Lilian Ningrum dengan terdakwa Rachmad Alchafid selaku Direktur Utama PT Paramarta Property Development atas pembelian sebuah rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” Blok /Nomor C6.
Untuk itu, Ayu Lilian Ningrum telah membayar uang pembelian rumah tersebut secara bertahap hingga lunas dengan total sebesar Rp. 779.000.000, yang dibayarkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 011311xxx atas nama Paramarta Property.
Akan tetapi sampai saat ini, terdakwa Rachmad Alchafid tidak pernah membangunkan rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” Blok /Nomor C6 pesanan dari saksi Ayu Lilian Ningrum tersebut.
Berdasarkan Surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Batu Nomor : 600/402/422.109/2024 tanggal 15 Juli 2024 menerangkan yang pada pokoknya bahwa PT Paramarta Property Development selaku pengembang perumahan The Aswindra Hill belum mengajukan permohonan izin pembangunan dan pengembangan Perumahan (IP3) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu.
Atas perbuatan terdakwa Rachmad Alchafid tersebut, saksi Ayu Lilian Ningrum telah mengalami kerugian sebesar Rp. 779.000.000 karena terdakwa Rachmad Alchafid belum menyerahkan rumah yang dibeli oleh saksi Ayu Lilian Ningrum kepada saksi Ayu Lilian Ningrum.
Atas vonis yang dijatuhkan kepada Rachmad Alchafid, Rachmad Alchafid memilih mengajukan banding. (*)
Editor : Bambang Harianto