Hartoyo Divonis 3 Tahun Penjara Karena Telur Penyu

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Telur Penyu
Telur Penyu
grosir-buah-surabaya

Telur penyu membawa Hartoyo alias Bibit bin (almarhum) Musaini ke dalam penjara selama 3 tahun. Keputusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 November 2025.

Majelis Hakim menyatakan, Hartoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengambil, menyimpan,dan/atau memiliki telur Satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang mana vonis terhadap Hartoyo lebih ringan dari tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum, Ketut Gde Dame Negara menuntut Hartoyo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hartoyo terbukti melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang–undang Republik Indonesia (RI) Nomor 32 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Hartoyo mungkin sadar, bahwa mengambil telur penyu merupakan perbuatan pidana. Tapi dia tetap melakukannya. Hartoyo menggali tempat sarang telur penyu dengan menggunakan tangan kosong untuk mengeruk pasir sampai dengan muncul telur-telur penyu tersebut. Telur penyu tersebut dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya.

Hartoyo mengambil telur penyu sebanyak 234 butir dari 3 tiga sarang yang berbeda. Jarak antar sarang pertama dan kedua berjarak sekitar 23 meter. Untuk sarang yang ketiga berjarak kurang lebih 1015 meter dari kedua sarang lainnya.

Sebelum mengambil telur penyu, Hartoyo awalnya pada Rabu, 18 Juni 2025 sekira jam 07.00 WIB, keluar rumah. Tujuannya bekerja mencari rongsokan (barang bekas) dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, Hartoyo memasuki kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Hartoyo melihat di pinggir pantai di pantai Blok Buyukan ada monyet mengambil 1 telur penyu di pinggir pantai. Hartoyo ingin mengambil telur penyu tersebut.

Lalu mengambil 1 karung yang ada di sepeda motornya. Hartoyo berjalan di bibir pantai dan menggali pasir. Hartoyo menemukan telur penyu dalam jumlah banyak dan memasukkan telur penyu ke dalam karung yang dibawanya.

Kemudian berjarak sekitar 23 meter, Hartoyo melihat ada sarang tempat telur penyu lainnya. Hartoyo kembali menggali dan mengambil telur penyu tersebut dan memasukkan ke dalam karung yang sama  dengan yang pertama.

Hartoyo melihat lagi sarang tempat telur penyu yang ketiga. Hartoyo kembali menggali dan mengambil telur penyu tersebut dan memasukkan ke dalam karung yang satunya.

Tidak lama kemudian, ada petugas dari kawasan hutan datang menghampiri Hartoyo dan mengamankan Hartoyo berikut dengan barang bukti telur penyu yang sudah di dalam karung dan dibawa ke Polsek Tegaldlimo.

Telur penyu yang diambil Hartoyo ialah penyu jenis Lekang. Ciri-ciri khusus penyu Lekang adalah ukuran karapasnya yang relatif kecil diantara jenis penyu yang mendarat di Taman Nasional Alas Purwo dengan ukuran karapas 6070 cm karapas berwarna hijau gelap keabu-abuan dengan ukuran kepala tergolong besar. Apabila bertelur ditemukan secara serentak dalam beberapa hari.

Telur penyu lekang adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P106/Menklh/Setjen.Kum/112/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/Menlhk/Setjen.Kum/16/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. (*)