Kepala Desa Bening Divonis 5 Bulan di Kasus Tambang Ilegal
Sarji bin Sali selaku Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menghadapi sidang vonis dalam kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 12 November 2025. Sidang vonis dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jenny Tulak (Ketua), Tri Sugondo dan B M Cintia Buana masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Terdakwa Sarji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang. Selain Sarji, vonis pidana penjara juga dijatuhkan kepada Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo melakukan penambangan di Desa Bening. Karena tidak punya izin usaha pertambangan (IUP), ketiganya ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Penangkapan terhadap Sarji selaku Kepala Desa Bening bersama dengan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo berawal pada Selasa 10 Juni 2025. Sarji melakukan reklamasi terhadap lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, dengan tujuan dapat sejajar dengan jalan desa. Kegiatan reklamasi tersebut dibantu oleh Daniel Rahmat Krisdianto.
Daniel Rahmat Krisdianto menghubungi Suparjo untuk menyewa alat berat berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU dengan biaya sewa sebesar Rp. 300.000/jam.
Lemudian Daniel Rahmat Krisdianto menyetujui untuk melakukan sewa terhadap 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU. Selanjutnya Sarji melakukan pembayaran DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta kepada Suparjo secara tunai di lokasi Dusun Pulorejo, Desa Bening.
Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan tersebut, terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan. Karena tidak terdapat tempat, sehingga muncul niat para terdakwa menyepakati untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut.
Para Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa ijin tersebut mempekerjakan Muhammad Arifan alias Polo sebagai Operator Excavator untuk melakukan proses penambangan di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Kemudian Sutarman sebagai checker atau pencatat hasil tambang. Dan Mohammad Afid Setiawan sebagai checker atau pengawas melakukan pencatatan setiap truck yang membeli dan membawa hasil tambang dari lokasi tambang.
Dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh para terdakwa telah menghasilkan material berupa tanah liat, yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp 150.000 sampai dengan Rp. 200.000 per truk.
Sejak tanggal 10 Juni sampai dengan hari Rabu 18 Juni 2025, kurang lebih sekitar 100 ritase yang dijual dari hasil aktivitas penambangan dilahan milik Sarji selaku Kepala Desa Bening.
Pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Edi Sutrisno, Kurniawan Wahyudi, bersama dengan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, mendapatkan informasi dari masyarkat bahwasannya terdapat kegiatan penambangan ilegal yang berada di sebuah lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening.
Pada saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengecekan, ditemukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat brupa excavator. Adapun barang bukti yang diamanakan berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3 yang merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut, 1 kunci excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3, 1 truk canter dengan Nopol S-9263-UQ yang merupakan sarana Sugeng Hariono alias Cupon untuk mengangkut dan membeli material tanah liat dari hasil tambang para terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 550.000, 1 buku tulis catatan, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 bulpoin warna hitam, dan 2 lembar Surat Perjanjian sewa alat nomor : 01/KMB/MKT/IV/2025, tanggal 23 April 2025.
Peran Sarji yakni yang memiliki lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening, dan menyuruh Daniel Rahmat Krisdianto untuk mereklamasi lahan milik Sarji.
Sedangkan peran Daniel Rahmat Krisdianto yakni yang melakukan reklamasi lahan dan menghubungi Suparjo untuk menyewa 1 (satu) unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU.
Sedangkan peran Suparjo yakni mencarikan sarana berupa 1 unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU untuk kegiatan penambangan di lahan milik Sarji tersebut.
Para terdakwa mengetahui terhadap dirinya tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan karena terdakwa tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB), tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun karena adanya keuntungan dari penjualan material berupa tanah liat yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga para terdakwa melakukan penambangan tersebut. (*)
Editor : S. Anwar