Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suprapti sebagai Mantan Kepala Desa Gemarang (pakai rompi)
Suprapti sebagai Mantan Kepala Desa Gemarang (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Suprapti (71 tahun) binti Tajab (almarhum) terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Meski usianya sudah sepuh, Suprapti harus menjalani pidana penjara atas perbuatan korupsi tersebut.

Vonis pidana penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 21 November 2025. Ketua Majelis Hakim, Irlina menyatakan, Suprapti terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suprapti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum Terdakwa Suprapti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.040.029.650, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Suprapti sebagai Mantan Kepala Desa Gemarang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsidiair 4 bulan kurungan. Tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penunut, Agustin Dwi Ria Mahardika juga membebankan Suprapti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.040.029.650.

Suprapti dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Suprapti korupsi dalam pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Tahun Anggaran (TA) 2018 - 2021.

Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya yang dibangun semasa Suprapti jadi Kepala Desa Gemarang, tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran, termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan Dana Desa tahun 2021. Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan mangkrak.  

Hasil penyidikan Kejari Kabupaten Madiun menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021, dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat. (fin)