Pengusaha SPBU di Raas Sumenep Jadi terdakwa Kasus Dugaan Penipuan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Truk tangki PT Cahaya Madura Kharisma
Truk tangki PT Cahaya Madura Kharisma
grosir-buah-surabaya

Seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Raasm Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Risnawi, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan. Dia dilaporkan ke Polres Sumenep oleh rekan bisnisnya, Achmad Soefriadi, pemilik PT Cahaya Madura Kharisma.

Kasusnya saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sumenep. Sidang dakwaan dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Deddy Arief Wicaksono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus dari mitra bisnis berujung hukum ini berawal pada tahun 2019. Terdakwa Risnawi melakukan pemesanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar senilai Rp 1 miliar kepada Pertamina melalui saksi Achmad Soefriadi sebagai distributor. Kemudian pemesanan BBM jenis Premium dan Solar tersebut dikirim oleh Achmad Soefriadi dan diterima oleh terdakwa H Risnawi.

Sebelumnya, terdakwa H Risnawi biasa memesan BBM kepada Achmad Soefriadi (langganan). Namun setelah beberapa waktu dari pengiriman BBM tersebut, terdakwa H Risnawi tidak melakukan pembayaran sampai saat ini. Beberapa kali Achmad Soefriadi melakukan teguran dan penagihan terhadap terdakwa H Risnawi, namun terdakwa H H Risnawi selalu beralasan dan tidak membayar.

Pada 13 Juni 2022, Achmad Soefriadi mencoba menghubungi terdakwa H Risnawi. Kemudian H Risnawi membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya terdakwa H Risnawi bersedia menyelesaikan dan melakukan pembayaran atas pemesanan BBM jenis Premium dan Solar senilai Rp 1 miliar terakhir pada tanggal  27 Juni 2022. Namun terdakwa H Risnawi selalu ingkar. Setiap dilayangkan somasi, terdakwa H Risnawi mengajak mediasi dengan beberapa surat pernyataan terlampir diantaranya tertanggal 28 Juni 2022, tertanggal 22 September 2022, dan tertanggal 02 November 2022, tertanggal 18 Juni 2023.

Dengan banyaknya toleransi yang telah diberikan sampai pada akhir Desember 2023, namun tidak ada pembayaran dan tidak ada iktikad baik dari terdakwa H Risnawi.  

Pada 23 Agustus 2022, Achmad Soefriadi bersama dengan terdakwa H Risnawi bermusyawarah dan memberikan solusi pembayaran dengan dikonpensasikan harta milik terdakwa H Risnawi berupa tanah/ bangunan (rumah) di Kabupaten Sumenep, atas nama Sutikno, luas 145 m3, dengan taksiran harga senilai Rp 500 juta sebagai ganti sebagian pembayaran.

Sedangkan sisanya akan ditentukan kemudian hari, sebagaimana tertuang dalam pernyataan tertanggal 02 November 2022. Namun sampai saat ini rumah/ tanah tersebut belum juga diserahkan kepada Achmad Soefriadi, dimana Achmad Soefriadi mengetahui objek tersebut sudah dijual dan ditempati pemilik baru.

Selanjutnya pada pertengahan tahun 2024, Achmad Soefriadi menghubungi dan bertemu dengan terdakwa H Risnawi untuk menindak lanjuti apa yang telah disanggupi. Namun terdakwa H Risnawi kembali menjanjikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjual SPBU milik terdakwa H. RISNAWI yang berada di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep.

Ketika Achmad Soefriadi mencoba menghubungi H Risnawi untuk menanyakan perkembangan hal dimaksud, terdakwa H Risnawi tidak bisa dihubungi. Lalu Achmad Soefriadi pergi ke rumah H Risnawi alamat di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, namun tidak membuka pintu. Padahal menurut keterangan tetangga di sekitar, pemilik rumah H Risnawi ada di dalam.

H Risnawi tidak ada Iktikad baik kepada Achmad Soefriadi, sehingga dalam hal tersebut Achmad Soefriadi mengalami kerugian, mengingat harga BBM dari tahun ke tahun (tahun 2019-2024), sudah berganti harga yang sangat signifikan, sehingga dalam hal ini pihak PT Cahaya Madura Kharisma mengalami kerugian dengan total kerugian Rp 1.487.500.000, sehingga melaporan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa H Risnawi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378  KUHP. (*)