Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas Dipidana Kasus Penggelapan
Linda Mariani sebagai Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas menjalani sidang putusan dalam perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 November 2025. Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Terdakwa Linda Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya itu, Linda Mariani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, sama dengan tuntutannya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.
Untuk informasi, Linda Mariani sejak tahun 2012 bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian Divisi Zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS) / penggalangan dana. Kemudian pada tahun 2018, Linda Mariani merangkap bekerja di Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai Staf.
Sejak tanggal 08 Januari 2019, terdakwa Linda Mariani diangkat sebagai Manager Keuangan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 003/SK/PMK/YPK/2019 tentang perubahan jabatan yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas atas nama saksi Drs. Mochammad Djuhari pada tanggal 08 Januari 2019. Linda Mariani menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 4.907.745.
Saat menjalankan pekerjaan sebagai Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas, Linda Mariani menggelapkan uang Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan total sampai Rp 2.375.962.000. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Bank Syariah Indoneisa (BSI) atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani dan rekening milik orang lain.
Linda Mariani dapat melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening Bank Syariah Indoneisa (BSI) atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi Linda Mariani di Bank CIMB Niaga Syariah dan rekening orang lain, karena telah didelegasikan untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan dengan cara diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional yayasan.
Linda Mariani melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 hari sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Rekening orang lain yang ditransfer oleh Linda Mariani ialah Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435xxx atas nama Giri Karifi, Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244xxx atas nama Muhammad Jarkasih.
Linda Mariani menggelapkan uang Yayasan Pendidikan Khairunnas sampai Rp 2.375.962.000, digunakan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan acount atas nama Linda Mariani dengan bukti percakapan (chat telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang antara lain atas nama akun :
1) @HRMTSPHERE;
2) @Daisyfinanceprime01;
3) @systemmacthoperation;
4) @Bobbysantoso01;
5) @PutriAB1123;
6) @Selynatsir.
Total uang yang ditransfer Linda Mariani dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820. Kemudian Linda Mariani mengembalikan ke Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp. 105.537.500, sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan Linda Mariani sebesar Rp 2.375.962.500.
Untuk diketahui, Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk sejak tahun 2016, yang mana masih dalam kegiatan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar). Selanjutnya sekitar tahun 2018 dibentuk Yayasan Pendidikan Khairunnas di Kabupaten Tuban yang saat itu berkantor di Jl. Manalagi nomor 72B Tuban. Saat ini berkantor di Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Kota Surabaya.
Tempat pendidikan (sekolah) yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas ada 13 sekolah (Paut, SD, SMP dan SMA) antara lain :
1) PAUD/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Surabaya;
2) PAUD/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Tuban;
3) PAUD/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Bojonegoro;
4) TK Khairunnas di Surabaya;
5) TK Khairunnas di Tuban;
6) TK Khairunnas di Bojonegoro;
7) SD Khairunnas di Surabaya;
8) SMP Khairunnas di Tuban;
9) SMP Khairunnas di Malang;
10) SMP Khairunnas di Madiun;
11) SMP Khairunnas di Gresik;
12) SMP Khairunnas di Sampang (Madura);
13) SMA Khairunnas di Surabaya.
Yayasan Pendidikan Khairunnas yang beralamat di Jl. Manalagi nomor 72B Tuban mempunyai legalitas dan berbadan hukum berupa Akta Pendirian Yayasan sebagaimana Akta Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 1 tanggal 01 Nopember 2018 yang dibuat oleh Notaris Ariyani, S.H. berkedudukan hukum di Surabaya di Jl. Ngagel Timur nomor 11 Surabaya dan sudah didaftarkan untuk pengesahannya sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0015467.AH.01.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Khairunnas yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Dirjen Administrasi Hukum Umum) atas nama Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM pada tanggal 07 Nopember 2018. (*)
Editor : S. Anwar