Pensiunan Guru Laporkan Warga Bogem atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Seorang wanita asal Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, bernama Ikke Septianti (34 tahun), dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (30/11/2025). Pelapor ialah Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru dari Surabaya.
Laporan teregister nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025. Laporan dilakukan karena Ikke Septianti mengabaikan somasi untuk kedua kalinya yang dilakukan oleh Erna Prasetyowati melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.
Saat mendampingi Erna Prasetyowati laporan di Polda Jawa Timur bersama dengan Sukardi, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan somasi kepada Ikke Septianti sebanyak 2 kali, yaitu somasi ke-1 pada 30 Oktober 2025 dan somasi ke-2 pada 6 November 2025. Masing-masing dari somasi tersebut diberi jangka waktu selama 7 hari agar mengembalikan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi (nopol) L – 1329 – DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (putri dari Erna Prasetyowati), yang dikuasai oleh Terlapor (Ikke Septianti).
Menurut Dodik Firmansyah, upaya kekeluargaan juga ditempuh oleh kliennya agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA tidak sampai ke ranah hukum. Bahkan sebelum Ikke Septianti disomasi, dirinya bersama Erna Prasetyowati serta nama Putri Ayu Budi Sekarwangi mendatangi kediaman Ikke Septianti pada Minggu sore (12/10/2025). Namun Ikke Septianti tidak menemui hingga 4 jam ditunggu sejak jam 16.00 WIB, dan hanya ditemui oleh ibunya.
“Setelah disomasi, Terlapor berharap agar masalah ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Terlapor berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA paling lambat tanggal 29 November 2025. Setelah kami tunggu, tidak ada itikad baik dari Terlapor, dan itu hanya akal-akalan saja,” ujar Dodik Firmansyah.
Konstruksi Kasus
Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Terlapor oleh Nurul sekira September 2024 di Surabaya. Nurul memperkenalkan Ikke Septianti karena menurut Nurul, Ikke Septianti bisa membantu mengurus kesulitan keuangan yang dialami oleh Erna Prasetyowati.
Dari perkenalan itu, Ikke Septianti memberikan solusi kepada kliennya untuk membeli mobil secara kredit. Dari tawaran itu, Erna Prasetyowati menyetujui. Kemudian Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 ke Dealer Honda Bintang Madiun.
Pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tidak diatasnamakan Erna Prasetyowati, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.
Setelah berkas diajukan dan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, berikut persetujuan dari lembaga pembiayaan di Surabaya yang digunakan, kemudian Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke Ikke Septianti yang dibayar secara transfer dan cash.
Setelah bayar uang muka, dilakukan serah terima pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT oleh Dealer Honda Bintang Madiun dengan Putri Ayu Budi Sekarwangi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar Surabaya. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi ke Ikke Septianti. Meski tidak menguasai mobil, tapi dalam pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA, setiap bulan Putri Ayu Budi Sekarwangi mengangsur sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan.
“Pada 11 Oktober 2024 beberapa saat setelah serah terima dari Dealar, klien kami menyerahkan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA kepada Ikke Septianti dengan dalih untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya, dari November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi,” jelas Dodik Firmansyah.
Dodik menjelaskan, pada Juli 2025, kliennya dikabari oleh Ikke Septianti bahwa mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA telah diambil sehabis digadaikan oleh Ikke Septianti sebesar Rp 125 juta. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang untuk menebus mobil tersebut diganti.
“Klien saya lalu memberikan uang kepada Ikke Septianti sebesar Rp 50 juta untuk mengganti uang tebusan mobil, kekurangannya Rp 75 juta dibuat sebagai hutang pribadi Ikke Septianti. Setelah ditebus, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Alasannya, Ikke Septianti masih meneruskan angsuran unit mobil milik klien kami. Padahal, angsuran yang bayar klien kami, termasuk angsuran bulan Juli 2025. Klien kami membayar angsuran lewat Ikke Septianti yang ditransfer lewat rekening bank. Tapi, uang pembayaran angsuran unit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti. Jadinya, klien kami ditagih oleh Debt Collector ke sekolah tempatnya mengajar serta di rumah klien kami. Klien kami sampai mengalami trauma akibat tunggakan 4 bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti,” terang Dodik Firmansyah.
Dijelaskan Dodik, disaat kliennya terdesak oleh Debt Collector, kliennya menghubungi Ikke Septianti untuk minta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti menyuruh kliennya untuk menghubungi pihak yang menagih dan mengatakan untuk pelunasan pembayaran angsuran unit mobil tersebut sedang diproses.
“Klien kami mengatakan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Ikke Septianti. Kemudian Ikke Septianti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada klien kami dengan perkataan mengintimidasi dan mengacam, serta meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan dan dipaksa untuk membayar hutangnya sebesar Rp 75 juta. Dan itu semua diduga kuat merupakan tipu daya dari Ikke Septianti,” tegas Dodik Firmansyah.
Atas perihal tersebut, Dodik Firmansyah mewakili kliennya memilih melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Harapan Dodik Firmansyah, pihak Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut. Karena bukti-bukti dokumen maupun tangkapan layar percakapan di Whatsapp telah dilampirkan semua dalam berkas laporan. (*)
Editor : Bambang Harianto