Wahyudi Terbukti Gelapkan Uang PT Bintang Sayap Utama Rp 1 Miliar

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Bintang Sayap Utama
PT Bintang Sayap Utama
grosir-buah-surabaya

PT Bintang Sayap Utama merugi sebesar Rp 1.398.660.000. Kerugian itu ditimbulkan oleh Wahyudi bin Seneman selaku Team Leader PT Bintang Sayap Utama Area Jombang.

Perbuatan Wahyudi diganjar dengan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, dengan Ketuanya ialah Satrio Budiono. Majelis Hakim menyatakan, Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 November 2025.

Wahyudi bekerja di Kantor ASO (Area Sales Ofice) kantor cabang PT Bintang Sayap Utama yang beralamat kantor ASO (Area Sales Office) alamat Dusun Tawar, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. dari tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2024. Gaji yang diterima sebesar Rp 3.862.973.

Tugas dan tanggung jawab Wahyudi sebagai Tim Leader adalah mengawasi penjualan rokok terhadap sales di wilayah Jombang. Namun demikian, Wahyudi selaku Team Leader Area Jombang PT Bintang Sayap Utama dalam melakukan perbuatannya tidak sesuai dengan standar operasiona prosedur (SOP).

Wahyudi melakukan setor uang penjualan dengan membuat nota kredit yang harganya sesuai dengan harga standar perusahaan, padahal harga rokok yang Wahyudi jual memiliki harga di bawah harga standar perusahaan.

Wahyudi membuat Nota fiktif atas penjualan rokok dengan nama toko yang tidak membeli/memesan kepada terdakwa sejumlah kurang lebih 16 nota fiktif, dan bahwa Delivery Order (DO) untuk pengambilan barang, BKB (bukti pengeluaran barang) dan Nota penjualan fiktif semuanya Wahyudi cetak dengan mencantumkan jumlah dan jenis rokok, nama toko dan jumlah uang untuk mengelabui kantor ASO (Area Sales Ofice) area Jombang.

Adapun jumlah dan merk rokok yang terdakwa cantumkan dalam nota fiktif sebagai berikut :

Merk Gajah baru putih 12 banyak 36 karton 6 Ball

Merk Galang baru filter 12 banyak 224 karton 6 ball

Merk Galang baru 16 banyak 4 Ball

Merk Andalan filter 12 banyak 46 karton 10 ball

Merk Andalan kretek 12’banyak 4 karton 8 Ball

Dengan total uang tercantum pada Nota fiktif tersebut antara lain :

Nota fiktif tanggal 10 September 2024 = Rp 18.440.000,-

Nota fiktif tanggal 18 September 2024 = Rp 606.790.000,-

Nota fiktif tanggal 19 September 2024 = Rp 287.350.000,-

Nota fiktif tanggal 25 September 2024 = Rp 486.080.000,-

Jumlah Keseluruhan = Rp. 1.398.660.000.

Wahyudi dalam perbuatannya selalu melakukan penyetoran uang penjualan dengan menggunakan nota kridit yang sesuai dengan harga standart perusahaan. Padahal harga rokok yang Wahyudi jual adalah di bawah harga standart perusahaan sejak pertengahan tahun 2022 sampai 2024.

Selain itu, Wahyudi dalam membuat delivery order (DO) Permintaan rokok dengan menggunakan nama Rofi’i dan menyerahkannya kepada admin gudang ASO (Area Sales Ofice) atas nama Mahendra berikut bukti penerimaan pengambilan rokok dari ASO (Area Sales Ofice). Kemudian nota fiktif penjualan rokok secara kredit dari toko, Wahyudi serahkan kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin Keuangan.

Perbuatan Wahyudi selaku Team Leader memesan beberapa merk rokok melalui DO (Driver order) ke admin gudang ASO (Area Sales Ofice) Bintang Sayap Utama dilakukan pada 10 September 2024, tanggal 18 September 2024, tanggal 19 September 2024 dan 25 September 2024 sebagaimana hasil audit dari tim audit PT Bintang Sayap Utama.

Ternyata toko-toko dimaksud tidak pernah mengeluarkan nota pembelian secara kredit dan tidak pernah membeli atau menerima barang berupa rokok sebagaimana yang tertera dalam nota dari Wahyudi. Wahyudi juga tidak melakukan penyetoran ke perusahan terhadap Nota fiktif tersebut.

Pembuatan Nota fiktif tersebut, Wahyudi menggunakan alat bantu berupa 1 HP merk Samsung dan menggunakan aplikasi BOSNET serta menggunakan printer (EPPOS EPX80B Mini thermal Printer) warna hitam.

Maksud dan tujuan Wahyudi melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk menutup target terhadap penjualan rokok per minggu, sehingga Wahyudi akan mendapatkan uang insentip dari perusahaan dan bahwa keuntungan yang diterima telah dipergunakan untuk keperluan sehari – hari Wahyudi. (*)