Edi Subagiyo Dipenjara karena Gadaikan BPKB Mobil Temannya
Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Edi Subagiyo dalam perkara mengalihkan jaminan fidusia pada Senin, 1 Desember 2025. Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ialah Fitra Dewi Nasution.
Putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Subagiyo dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari dan denda Rp 3 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Majelis Hakim menilai, terdakwa Edi Subagiyo telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Perkara jaminan fidusia ini bermula pada 22 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB di rumah Muchamad Muchdor di Jalan Raya Wendit, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Muchamad Muchdor adalah teman dari Edi Subagiyo.
Edi Subagiyo melakukan transaksi pembelian 1 unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara nomor polisi (Nopol) : DA-1161-YH seharga Rp 280 juta milik Muchamad Muchdor dengan pembayaran secara bertahap sejumlah Rp 180 juta.
Kekurangan dari uang pembelian tersebut, Edi Subagiyo berjanji akan membayarkan pada Januari 2025 dengan penjanjian secara lisan. Kemudian Edi Subagiyo meminta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada Muchamad Muchdor untuk dibawa karena ingin di masukkan ke leasing.
Muchamad Muchdor menyetujui dan menyerahkan BPKB kepada Edi Subagiyo. Namun mobil tersebut masih dalam penguasaan Muchamad Muchdor. Setelah selesai, Edi Subagiyo mengembalikan mobil tersebut ke rumah Muchamad Muchdor.
Pada 26 oktober 2024, Edi Subagiyo berinisiatif untuk mencairkan pinjaman pada leasing senilai Rp 315 juta. Edi Subagiyo menghubungi Suli (teman Edi Subagiyo) untuk menanyakan leasing yang dapat memberikan pinjaman tinggi dengan jaminan BPKB mobil.
Suli menghubungi leasing PT Mizuho Leasing Indonesia. Edi Subagiyo dihubungi oleh pihak leasing PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Malang untuk memastikan tempat tinggal Edi Subagiyo untuk melakukan survey.
Ida Bagus Adwiksma sebagai pihak survei dari PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang sebanyak 1 orang yang datang ke rumah Edi Subagiyo untuk melakukan survey untuk kelayakan pemberian kredit. Edi Subagiyo menerangkan bahwa unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH, atas nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ialah Subhanadi, dan mobil tersebut adalah miliknya sendiri dengan menunjukkan BPKB dan unit kendaraan tersebut.
Kemudian pengajuan pinjaman tersebut dilakukan oleh Edi Subagiyo dengan menerangkan kepada pihak survei untuk menambah modal usaha milik Edi Subagiyo.
Edi Subagiyo dalam pengisian Formulir Permohonan Pembiayaan Kredit mengakui dengan menandatangani dokumen perjanjian tersebut dan menyatakan bahwa kendaraan mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH dan BPKB tersebut adalah milik pribadi Edi Subagiyo.
Pada 30 oktober 2024 pada pukul 11.00 WIB, Edi Subagiyo mendapat informasi dari pihak PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Malang menyetujui pengajuan pinjaman Edi Subagiyo sebesar Rp 315.031.290 dengan pembebanan jaminan secara fidusia dan angsuran perbulannya Rp.11.552.000, diangsur selama 48 bulan dengan jaminan BPKB.
Dilakukan pencairan dengan terdakwa membawa 1 unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH dan menyerahkan BPKB pada pihak PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Malang. Kemudian dana pencairan tersebut ditransfer ke rekening milik istri Edi Subagiyo.
Edi Subagiyo melaksanakan kewajiban membayar angsuran hanya 1 kali pada bulan November 2024. Pada bulan Desember 2024 dan seterusnya, Edi Subagiyo sudah tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Malang.
Pada 10 Januari 2025, Sebastian Aldo Lazaroni dan Sendi Ari Wibowo melakukan kunjungan ke rumah Edi Subagiyo yang beralamat di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Ketika ditanyakan oleh Sebastian Aldo Lazaroni tentang keberadaan mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH, Edi Subagiyo menerangkan bahwa mobil tersebut berada di Kota Malang dan mengatakan bahwa BPKB yang digunakan untuk jaminan pinjaman tersebut adalah milik temannya.
Edi Subagiyo telah memberikan keterangan yang menyesatkan ketika pihak PT Mizuho Leasing Indonesia melakukan survei ke rumah Edi Subagiyo dengan mengatakan bahwa mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH adalah miliknya sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 315.031.290. (*)
Editor : S. Anwar