Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Anton Sujarwo selaku Mantan Kepala Desa Aliyan
Anton Sujarwo selaku Mantan Kepala Desa Aliyan
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Anton Sujarwo selaku Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis, 11 Desember 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ernawati Anwar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Anton Sujarwo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, juga divonis untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 1.038.112.034 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang tuntutan, Anton Sujarwo dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Serta dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.329.868.033,60.

Untuk diketahui, Anton Sujarwo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi karena korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada 24 April 2025. Anton Sujarwd ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.

Kasus korupsi yang dilakukan Anton Sujarwo selaku Kepala Desa Aliyan antara tahun 2018 hingga 2023. Akibatnya, negara rugi Rp 1,3 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan Anton Sujarwo selaku Kepala Desa Aliyan meliputi tidak membayar honor pegawai dan mengerjakan proyek fisik yang tidak sesuai anggaran. Anton Sujarwo tidak beraksi sendirian, melainkan bersekongkol dengan Bendahara Desa atau Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Pemerintah Desa Aliyan bernama Budiyono yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)