Pelangsir Solar Ilegal Modus Surat Rekomendasi Kepala Desa Diungkap Polres Madiun

Penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi (BBM) jenis solar diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun. Mereka mendapati ratusan liter solar bersubsidi dibeli secara ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pelakunya ialah Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun saat membawa ratusan solar subsidi yang diwadahi jerigen.
Baca Juga: Bandar Judi Dadu di Wilayah Polsek Dolopo Mengaku Sudah Mengondisikan Kepolisian
Kini, Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah dihadapkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Madiun pasca penangkapan yang dilakukan pada 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan umum masuk Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Muhammad Sakti Sukmayana sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah telah didakwa pada sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dalam sidang perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Mjy.
Jaksa Penuntut menguraikan kronologinya. Berawal dari giat patroli rutin yang dilakukan oleh Irvan Novandi Nurpratama, Arif Nurdi A, dan Niko Bagus Kurniawan yang merupakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun di wilayah Kabupaten Madiun tepatnya di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Saat patroli, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun melihat 1 unit Pick Up Box merk Isuzu warna putih nomor Polisi AG-8083-VL bertuliskan Rumah Makan Bebek Goreng Haji Makhrus yang dikemudikan oleh Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah dan Fressa Pranata Maulana sebagai kernet.
Mobil pick up tersebut berhenti di tepi jalan. Karena merasa curiga, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun mendatangi kendaraan tersebut dan menanyakan kepada Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah, “Sedang melakukan aktivitas apa?"
Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun kemudian memeriksa isi mobil Pick Up Box. Ternyata mobil tersebut ditemukan ada 3 jirigen plastik berisi BBM jenis Bio Solar yang masing-masing berukuran @30 liter dan 15 jerigen plastik berisi BBM jenis Bio Solar yang masing-masing berukuran @25 liter dengan total 400 liter BBM jenis Bio Solar.
Atas temuan BBM jenis Bio Solar tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun menanyakan izin pengangkutan BBM Jenis solar tersebut. Akan tetapi, Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah tidak dapat menunjukan izin.
Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah diamankan ke kantor Polres Madiun. Setelah dilakukan interogasi, didapatlah fakta bahwa awalnya Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah memposting di Facebook memakai akun "Alfian Putra" dengan mencantumkan nomor telpon 082137132573. Di Facebook itu, Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah menawarkan BBM jenis Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Produksi Pupuk Organik, Petani Ditangkap, Lalu Diperas oleh Oknum Anggota Polres Madiun
Pada 11 Maret 2025, Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya sebagai calon pembeli dengan nomor telepon 081216560962. Orang tersebut menanyakan, "Apa masih punya Solar?"
Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah menjawab, “Masih punya Solar untuk dijual".
Calon pembeli tersebut memesan untuk membeli bio Solar sebanyak 400 liter kepada Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah.
Selanjutnya Mochamad Manshurin Alfian Putra Abdullah membeli bio Solar tersebut secara bertahap, yaitu pada 12 Maret 2025, tiga kali pembelian sebanyak 150 liter. Pada 13 Maret 2025, tiga Kali pembelian sebanyak 150 liter. Dan pada 14 Maret 2025, dua kali pembelian sebanyak 100 liter, sehingga seluruhnya bio solar yang dibeli oleh Mochamad Manshurin Alfian sekitar 400 liter di SPBU 54.644.01 Barong, Kabupaten Nganjuk, dengan membawa 1 lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu nomor :470/121/411.506.07/2025 tertanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dengan jenis usaha pertanian.
Harga per liternya Rp.6.800 yang diangkut dari SPBU dengan menggunakan drum besi hingga terkumpul sekitar 400 liter.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Jual Beli Kelapa, Saksi Pelapor Diperiksa Polres Madiun
Untuk mengangkut solar tersebut, Mochamad Manshurin Alfian meminjam mobil Pick Up Box merk Isuzu warna putih nomor Polisi AG-8083-VL milik Adi Winarko yang sehari-hari mobil tersebut digunakan untuk belanja ke pasar dan mengangkut logistik rumah makan miliknya, yakni Bebek Goreng Haji Makhrus.
Mochamad Manshurin Alfian meminjam mobil pick up Adi Winarko dengan alasan mobil tersebut akan digunakan oleh Mochamad Manshurin Alfian untuk mengangkut barang-barang boyongan atau pindahan rumah. Dengan alasan tersebut, Adi Winarko meminjamkan mobil tersebut kepada Mochamad Manshurin Alfian.
Mochamad Manshurin Alfian mengajak Fressa Pranata Maulana mengirim pesanan bio Solar ke Kabupaten Madiun dengan mengikuti sharelok yang dikirim oleh calon pembeli tersebut. Setelah sampai di lokasi sharelokasi, Mochamad Manshurin Alfian berhenti di pinggir jalan umum masuk Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, untuk bertemu calon pembeli. Ditempat itulah, Mochamad Manshurin Alfian ditangkap Polres Madiun.
Perbuatan Mochamad Manshurin Alfian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto