Staf HRD PT Artha Adipersada Terbukti Buat Nota Biaya Servis Kendaraan Fiktif
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 18 November 2025, membuktikan bahwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe terbukti melakukan penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan dengan modus pembuatan nota biaya servis kendaraan secara fiktif. Korbannya ialah PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, tempat Adelaeda Adriana Tamalonggehe bekerja sebagai staf HRD (Human Resources Division).
Karena itu, Betsji Siske Manoe selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beserta anggota Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe dengan pidana penjara selama 3 tahun. Majelis Hakim menyatakan, Adelaeda Adriana Tamalonggehe telah melanggar Pasal 374 KUHP.
Sebelumnya, Siska Christina selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam keterangan Jaksa Penuntut, Adelaeda Adriana Tamalonggehe merupakan staf HRD di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia yang berada dibawah naungan PT Adipersada Group, sejak tahun 2018. Tiap bulan, Adelaeda Adriana Tamalonggehe menerima upah sebesar Rp1.000.000 dan uang kehadiran sebesar Rp 80.000.
PT Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan trading export import berupa mainan dan komoditas lainnya, sedangkan PT Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe adalah melakukan kontrol terhadap absensi karyawan, melakukan kontrol terhadap perawatan kendaraan Perusahaan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan .
Prosedur untuk pengajuan kasbon biaya service kendaraan di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia adalah sopir menginformasikan jika kendaraan perusahaan ada kendala dan membutuhkan perawatan kepada bagian staf HRD. Lalu staf HRD akan membuat formulir pengajuan service kendaraan yang ditandatangani oleh Finance Manager, General manager, dan staff HRD.
Kemudian diajukan kepada bagian kasir untuk meminta formulir kasbon. Selanjutnya staf HRD mengisi formulir kasbon yang harus disetujui oleh Finance Manager.
Selanjutnya diajukan kepada kasir untuk dicairkan, lalu Staf HRD menerima uang secara tunai. Lalu staff HRD tanda tangan sebagai bukti penerimaan uang kasbon dari kasir.
Prosedur untuk pengajuan nota pembelian di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia adalah setelah service kendaraan inventaris kantor selesai diperbaiki, staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel dan diserahkan kepada bagian kasi. Selanjutnya kasir melakukan penyelesaian dan arsip pada Perusahaan.
Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia secara fiktif dengan cara meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni selaku General Manager dan Tri Mirantini W selaku Manajer Keuangan. Tandatangan tersebut Adelaeda Adriana Tamalonggehe letakkan di surat pengajuan service kendaraan.
Selanjutnya surat pengajuan service kendaraan tersebut diajukan kepada Novitasari untuk pencairan dana. Lalu Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe menerima uang secara tunai.
Selanjutnya Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan Toko NGK yang telah Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe scan sendiri agar bisa digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada Novitasari.
Pada saat Nurul Wahyuni selaku General Manager melakukan pengecekan terhadap kas keluar atas pencairan uang tunai tahun 2018 sampai 2019, ditemukan pengeluaran sejumlah Rp 698.600.000 untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak, dan biaya KIR. Kemudian Nurul Wahyuni selaku General Manager meminta laporan dan dokumen asli kepada Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe.
Namun Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe tidak dapat menunjukkan atau memberikan dokumen tersebut. Kemudian Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengakui jika uang milik Perusahaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi renovasi rumah dan hutang pinjaman online.
Pada 31 Juli 2019, Herman Wahyudi selaku Staf Audit melakukan audit internal PT Adipersada Group yang meliputi PT Artha Adipersada, PT Planet Mainan Indonesia, dan CV Planet Toys. Hasil audit pada 30 September 2019 yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan, Hardy Pangdani, ditemukan kerugian PT Artha Adipersada Group senilai Rp 699.900.000.
Pada 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe membuat surat pernyataan telah mengakui menggunakan uang Perusahaan sejumlah Rp.698.600.000. Kemudian pada 1 September 2020, Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengembalikan uang Perusahaan sejumlah Rp 90.161.500, dan akan memberikan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurami 3 nomor 12-A Kota Surabay. Namun hingga saat ini, Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe tidak menepati janjinya untuk menyerahkan rumah tersebut kepada PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia. Sehingga perusahaan melaporkannya ke Polisi. (*)
Editor : Redaksi