Polemik Aset Pemkab di Desa Barengkrajan, DLH dan BPKAD Berseteru
Tempat pembuangan sampah di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menuai polemik. Selain status lahan yang masih abu-abu, dampak lingkungan juga dikeluhkan oleh warga Desa Barengkrajan. Yang aneh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo saling lempar kewenangan seakan terdapat perseteruan.
Seorang warga Desa Barengkrajan bernama Ujang menjelaskan, dari informasi yang diterimanya, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah di Desa Barengkrajan adalah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Aset tersebut sebelumnya disewa oleh Tasman sejak beberapa tahun lalu.
Kemudian masa sewanya habis. Selama 6 tahun lebih setelah sewa habis, lahan di Desa Barengkrajan masih dikelola oleh pihak swasta untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sampah industri. Warga Desa Barengkrajan sempat demo akibat dampak dari pembuangan sampah di wilayah Desa Barengkrajan.
“Setelah didemo warga, lahan tersebut ditutup untuk pembuangan sampah. Sekian waktu, buka lagi. Tempat pembuangan sampah dan limbah itu menimbulkan bau dan sumber berbagai penyakit. Warga sudah resah dengan keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut,” ujar Ujang kepada Lintasperkoro pada Senin, 29 Desember 2025.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ujang, bahwa lahan pembuangan sampah di Desa Barengkrajan terbagi beberapa petak. Yang pertama lahan paling belakang digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga. Lahan di depan digunakan untuk pembuangan limbah industri termasuk limbah dari industri kertas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Sebagian lagi disewakan untuk pabrik pakan ternak dan tempat jual tanaman hias. Saya sudah konfirmasi ke DLH Sidoarjo melalui Ibu Retno. Dari Ibu Retno diarahkan ke Pak Hakim. Katanya, bangunan untuk pabrik pakan ternak di lahan Pemkab Sidoarjo adalah bangunan liar. Warga tidak berhak memakai sebelum ada status hukum tentang sewa ke Pemkab Sidoarjo. Tapi, sampai sekarang, bangunan liar itu tidak dibongkar oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Sidoarjo. Alasannya, yang jaga banyak premannya sehingga pihak dinas ketakutan kalau menertibkan,” jelas Ujang.
Yang disesalkan oleh Ujang, pihak DLH Sidoarjo lempar kewenangan terkait dengan status lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah dan pabrik pakan ternak.
“DLH Sidoarjo bilang bahwa terkait dengan aset di Desa Barengkrajan, itu kewenangan dari BPKAD Sidoarjo. Soal pembaruan masa sewa, kami disuruh ke BPKAD Sidoarjo,” ujar Ujang.
Saat dikonfirmasi ke pihak BPKAD Sidoarjo, Ratmi selaku Staf di bagian Analisa Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo menjelaskan, pihak BPKAD Sidoarjo telah mendatangi lahan milik Pemkab Sidoarjo di Desa Barengkrajan. Kedatangannya untuk melakukan appraisal.
Namun, saat melakukan appraisal tersebut, pihak BPKAD Sidoarjo tidak didampingi oleh DLH Sidoarjo. Dan pada saat melakukan appraisal tersebut, pihak BPKAD Sidoarjo salah objek.
“Kami akan koordinasi lagi dengan DLH untuk menentukan objek yang akan diappraisal. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka bangunan di Desa Barengkrajan tersebut bisa dibongkar. Tapi pembongkaran adalah kewenangan DLH,” jelas Ratmi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 29 Desember 2025.
Kata Ratmi, BPKAD Sidoarjo hanya bertugas melakukan appraisal sesuai dengan pengajuan. Dari pihak pengelola lahan di Desa Barengkrajan, sudah mengajukan sewa beberapa waktu lalu.
“Untuk sewa aset Pemkab Sidoarjo di Desa Barengkrajan yang digunakan untuk pembuangan sampah, kami akan tentukan sewanya. Saat ini masih konfirmasi lagi ke DLH. Karena DLH yang tahu, sejak kapan aset itu dimanfaatkan. Jika aset Pemda dimanfaatkan tanpa sewa, itu bisa ditertibkan. Kalau uang sewa, masuk ek Kas Daerah,” jelasnya. (*)
Editor : Redaksi