Bea Cukai Pekanbaru Ringkus 27.764 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Pekanbaru laksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru pada Senin hingga Selasa, 28 sampai dengan 29 Agustus 2023. Operasi pasar merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru dalam penekanan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi pasar kali ini petugas mengamankan 27.764 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Atas penindakan tersebut petugas menerbitkan surat bukti penindakan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo mengungkapkan, Kegiatan operasi pasar juga dibarengi dengan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait ciri ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
“Operasi pasar menyasar pada penjual rokok eceran seperti toko kelontong tidak seperti kegiatan pengawasan lainnya yang menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal.”
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Operasi pasar memang menyasar kepada masyarakat secara langsung sebagai konsumen, sekaligus memberikan edukasi yang harapannya dapat disebarkan di masyarakat sekitar. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. (dry)
Editor : Syaiful Anwar