Polres Padangsidimpuan Tangkap Pencuri Meteran di Ujung Gurap

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial Polres Padangsidimpuan
Pelaku berinisial Polres Padangsidimpuan
grosir-buah-surabaya

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Peribahasa ini menggambarkan nasib Arief Rahman Hakim, seorang warga yang harus menelan pil pahit di tengah momen bahagianya menunggu kelahiran sang buah hati. 

Saat sedang siaga mendampingi istrinya dalam proses persalinan di Rumah Sakit (RS) Metta Medika, Arief justru mendapat kabar melalui pesan WhatsApp bahwa rumah kontrakannya di Jalan Jendral Besar AH Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, telah menjadi sasaran pencurian pada Selasa sore, 12 Mei 2026.

Merespons laporan korban yang tercatat dalam nomor LP/B/254/V/2026, Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dikomandoi langsung oleh AKP Hasiholan Naibaho langsung bergerak cepat. Hasilnya, seorang pria berinisial RPRP berhasil diringkus polisi. Pria asal Padangsidimpuan Selatan ini tak dapat mengelak setelah petugas menemukan keterkaitannya dengan hilangnya tiga unit meteran air PDAM di lokasi kejadian.

Dalam aksi nekatnya, RPRP diketahui beraksi seorang diri. Tanpa menggunakan peralatan khusus, ia berhasil mempreteli perangkat air tersebut dan membawanya menggunakan satu unit mobil angkutan jenis L300. Akibat ulah "tangan panjang" tersangka, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.430.000. 

Tindakan RPRP kini harus dibayar mahal dengan ancaman jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Polres padangsidimpuan saat ini telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah alat meteran air dan kendaraan yang digunakan pelaku. AKP Hasiholan Naibaho menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan proses penyidikan (mindik) dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Setelah gelar perkara tuntas, tersangka akan segera diserahkan ke JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. (*)