Pengelola Galian C di Desa Punduttrate Gresik Dinilai Kebal Hukum
Adegan penuh drama ditunjukkan dalam penegakan aturan terhadap pelaku pertambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin terkait. Lokasi pertambangan jenis galian c berada di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Disebut drama, karena berulangkali pengelola tambang galian c di Desa Punduttrate diperiksa, baik pemeriksaan oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur maupun Satreskrim Polres Gresik, tapi pengelola tambang selalu lolos dari jeratan hukum. Padahal sangat jelas, tambang galian c yang dikelola di Desa Punduttrate tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan.
Menurut sumber Lintasperkoro, aktivitas tambang di Desa Punduttrate sering buka tutup. Lahan yang dilakukan penambangan atau galian merupakan lahan waduk, yang digali menggunakan excavator. Kemudian tambang jenis tanah urug yang digali dari lahan waduk tersebut diangkut dengan puluhan dump truk ke lokasi kirim.
"Saat ini, tambang di Desa Punduttrate buka lagi. Lokasi pengiriman ialah lahan yang akan dijadikan kawasan perumahan di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tambang di Desa Punduttrate beroperasi sejak semingguan lebih," kata sumber Lintasperkoro.com pada Rabu, 14 Januari 2026.
Meski telah beroperasi tanpa perizinan usaha pertambangan, tapi tidak ada upaya penindakan dari aparat kepolisian. Menurut narasumber Lintasperkoro, pengelola tambang memiliki relasi yang cukup kuat di kalangan Kepolisian di Tipiter Polda Jatim maupun Polres Gresik. Hal itulah yang disinyalir membuat aparat Polres Gresik atau Polda Jatim segan untuk memprosesnya secara hukum.
"Itu terbukti dari beberapa kali lokasi tambang di Desa Punduttrate didatangi Subdit IV Tipiter Polda Jatim dan Polres Gresik. Nyatanya, tidak diproses hukum. Itu bukti nyata, jika penambang di Desa Punduttrate termasuk orang yang kebal hukum. Bandingkan dengan beberapa penambang di Gresik yang telah diproses hukum dan ada yang telah menjalani pidana. Artinya, ada sesuatu yang tidak beres dari penegakan hukum terhadap pengelola tambang di Desa Punduttrate. Propram harus turun tangan," tegasnya. (*)
Editor : Redaksi