Kronologi Perampokan di Toko Alfamart Kelurahan Warujayeng

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Agil Ahmad Fathoni saat ditangkap Resmob Polres Nganjuk
Agil Ahmad Fathoni saat ditangkap Resmob Polres Nganjuk
grosir-buah-surabaya

Agil Ahmad Fathoni (28 tahun), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara perampokan di Toko Alfamart yang terletak di Jalan R.A. Kartini Lingkungan Bulakrejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sekira pukul 02.50 WIB. Sidang perdana digelar pada Selasa, 02 September 2025.

Surat dakwaan dibacakan oleh Ratrieka Yuliana. Dakwaan menyebutkan kronologi kasus perampokan ini. Kejadiannya bermula pada Jumat, 6 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Terdakwa Agil Ahmad Fathoni pergi berkeliling mencari Toko Alfamart yang masih buka dan dalam keadaan sepi sambil membawa pisau dapur dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian sekira pukul 02.50 WIB, terdakwa Agil Ahmad Fathoni sampai di Toko Alfamart yang terletak di Jalan R.A. Kartini Lingkungan Bulakrejo, Kelurahan Warujayeng, yang terlihat sepi. Lalu terdakwa Agil Ahmad Fathoni mengeluarkan pisau dapur hoodie dan masuk ke dalam Toko Alfamart bertemu dengan Yogi Pramudita selaku karyawan Toko Alfamart.

Agil Ahmad Fathoni menodongkan pisau dapur ke arah Yogi Pramudita. Karena ketakutan, Yogi Pramudita mendekat ke Ananda Galih selaku Kepala Toko Alfamart yang sedang berada di meja kasir.

Lalu terdakwa Agil Ahmad Fathoni menodongkan pisau ke arah Ananda Galih dan Yogi Pramudita sambil berkata, “Brankas”. Karena takut, Ananda Galih dan Yogi Pramudita menuju ke tempat brankas yang ada di dalam gudang diikuti oleh terdakwa Agil Ahmad Fathoni.

Sampai di depan brankas, terdakwa Agil Ahmad Fathoni menyuruh Ananda Galih untuk membuka pintu brankas. Setelah brankas terbuka, terdakwa Agil Ahmad Fathoni melihat ada uang di dalamnya. Lalu terdakwa Agil Ahmad Fathoni mengeluarkan tas kain warna hijau tua dari saku jaketnya dan diberikan kepada Ananda Galih sambil berkata, “Masukin”.

Kemudian Ananda Galih memasukkan uang yang berada di brankas senilai sebesar Rp.27.163.422 yang terdiri dari 2 bendel uang @Rp.10.000.000, 1 bendel uang Rp.7.000.000, dan beberapa uang pecahan ke dalam tas.

Lalu terdakwa Agil Ahmad Fathoni menyuruh Ananda Galih mengikat tas tersebut menggunakan tali yang ada di dalam tas tersebut. Setelah selesai mengikat, terdakwa Agil Ahmad Fathoni menyuruh Ananda Galih dan Yogi Pramudita jongkok.

cctv-mojokerto-liem

Setelah itu, terdakwa Agil Ahmad Fathoni menutup pintu gudang meninggalkan Ananda Galih dan Yogi Pramudita di dalam gudang dan pergi meninggalkan toko Alfamart tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Agil Ahmad Fathoni tersebut menyebabkan PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp.27.163.422. Perbuatan Terdakwa Agil Ahmad Fathoni tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

Agil Ahmad Fathoni ditangkap oleh Unit Resmob Polres Nganjuk pada Rabu (11/12/2024). Agil Ahmad Fathoni mengaku, dia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar cicilan dan kebutuhan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Agil Ahmad Fathoni tidak hanya merampok Toko Alfamart di Jalan R.A. Kartini Lingkungan Bulakrejo, Kelurahan Warujayeng, tapi juga Toko Alfamart di Kecamatan Loceret pada 14 November 2024 pukul 02.40 WIB. Di Toko Alfamart di Kecamatan Loceret, Agil Ahmad Fathoni menggasak uang tunai sebesar Rp26.667.700.

Setelah dari Toko Alfamart di Kecamatan Loceret, Agil Ahmad Fathoni melakukan aksi perampokan di Toko Alfamart di Jalan R.A. Kartini Lingkungan Bulakrejo pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB. (*)