Mantan Pjs Kasubbid Paminal Propam Polda NTB Divonis 14 Tahun Penjara
Persidangan kasus Polisi bunuh Polisi yang terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, di Villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan di Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berakhir pada Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Mataram. Dua terdakwa ialah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Aris Candra Widianto.
Keduanya bertugas di Bidang Propram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kompol I Made Yogi Purusa Utama pada saat kejadian menjabat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Ipda I Gede Aris Candra Widianto sebagai anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Korbannya ialah Brigadir Muhammad Nurhadi (Anggota Paminal Polda NTB).
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, diputuskan bahwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Untuk itulah, Kompol I Made Yogi Purusa Utama divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada Elma Agustina selaku istri/ahli waris (Alm) Brigadir Muhammad Nurhadi sebesar Rp. 385.773.589,5. Jika tidak dibayar dalam 30 hari, harta terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama akan disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa I Gede Aris Candra Widianto divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
I Gede Aris Candra Widianto juga diwajibkan membayar restitusi Rp 385.773.589,5 kepada keluarga korban Muhammad Nurhadi. Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Kronologi
Kasus pembunuhan ini berawal pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Pejabat Sementara Kepala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda Barat (NTB) bersama dengan Ipda I Gde Aris Candra Widianto (anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB) dan Brigadir Muhammad Nurhadi (anggota Paminal Polda NTB) bersama dengan MISRI sebagai teman kencan yang dipesan khusus oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan tarif sebesar Rp 10.000.000 dan Meylani Putri sebagai teman kencan dengan tarif sebesar Rp 5.000.000 secara bersama-sama berangkat menuju Pulau Gili Trawangan untuk berpesta (party) di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya pada sekitar Pukul 15.30 WITA, Kompol I Made Yogi Purusa Utama tiba di Pulau Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama berpasangan dengan Misri khusus menginap di Villa Tekek the Beach House Resort (kamar khusus area private).
Sedangkan I Gde Aris Candra Widianto berpasangan dengan Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Dan Muhammad Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.
Sekitar pada pukul 16.40 WITA, I Gde Aris Candra Widianto bersama Meylani Putri dan Muhammad Nurhadi keluar dari Hotel Natya untuk berkumpul di tempat Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama Misri menginap di Villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan untuk melakukan pesta (party) sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras (merk Robinson Quilla) serta mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi pil warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Dalam pesta tersebut, Kompol I Made Yogi Purusa Utama memberikan dan membagikan narkoba jenis ekstasi pil warna hijau kepada Misri sebanyak 2,5 butir, memberikan kepada I Gde Aris Candra Widianto sebanyak ½ butir, Meylani Putri sebanyak 2 butir, memberikan kepada Muhammad Nurhadi sebanyak ½ butir, dan dikosumsi sendiri kurang lebih sebanyak 2,5 butir.
Dalam pesta tersebut, Misri juga turut memberikan dan membagikan pil riklona (obat penenang) kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebanyak 2 butir, memberikan kepada I Gde Aris Candra Widianto sebanyak 1 butir, dan Meylani Putri sebanyak 2 butir, dan dikosumsi sendiri sebanyak 3 butir sambil tetap berendam dalam kolam sambil mendengarkan music serta minikmati minuman keras (merk Robinson Quilla).
Kompol I Made Yogi Purusa Utama merasa sedikit pusing, sehingga rebahan di tempat tidur. Namun posisi pintu dan gorden kamar tidur masih tetap terbuka serta jarak antara kolam dengan teras tempat tidur sangat dekat sekitar kurang lebih 3 meter, sehingga posisi kolam renang masih terlihat dari tempat tidur Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Saat hari mulai gelap pada pukul 18.59 WITA, I Gde Aris Candra Widianto bersama dengan Meylani Putri meninggalkan kolam renang di Villa Tekek the Beach House Resort untuk menuju kamar Hotel Natya tempat mereka menginap sesuai reservasi. Sedangkan Muhammad Nurhadi bersama Misri masih tetap berendam bersama di kolam Villa Tekek.
Pada saat itu, Misri sempat bertanya kepada korban: “Ngapain kamu masih dalam kolam sampai malam?”
Dijawab oleh Muhammad Nurhadi: “Ndak apa mbak, masih enak mbak!”
Misri lebih merapatkan badan dan ikut menemani korban berendam berdua sambil bertanya: “Kenapa kamu tidak membawa cewek? dan mana cewekmu?”
Dijawab oleh korban: “Ndak apa-apa mbak, soalnya cewek disini jelek-jelek. Tidak ada yang bagus!”.
Sekitar pukul 19.22 WITA, I Gde Aris Candra Widianto masuk lagi ke Villa Tekek untuk mengambil kunci Hotel Natya Kamar 209 yang ketinggalan. Pada pukul 19.38 WITA, I Gde Aris Candra Widianto masuk lagi ke Villa Tekek untuk mengembalikan handuk Villa Tekek yang dipakai oleh Meylani Putri. Dan pada saat itu, I Gde Aris Candra Widianto melihat Kompol I Made Yogi Purusa Utama masih rebahan di tempat tidur. Sedangkan Muhammad Nurhadi masih tetap berendam di dalam kolam renang bersama dengan MISRI. Selanjutnya pada pukul 19.42 WITA, I Gde Aris Candra Widianto keluar dari Villa Tekek.
Pada pukul 19.50 WITA, MISRI karena tertarik dan terkesan pada pribadi korban yang cukup baik, sempat mengabadikan momen Muhammad Nurhadi berendam dan berenang dengan menggunakan Handphone (HP) milik MISRI. Kemudian pada pukul 19.59 WITA, I Gde Aris Candra Widianto masuk lagi ke Villa Tekek untuk menjumpai Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan tujuan memberikan telpon milik I Gde Aris Candra Widianto yang sedang dalam panggilan video call dari M. Rayendra Rizqillah Abadi (Anggota Perwira Propam Polda NTB) yang sedang piket Pawas Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB dan ingin menginformasikan kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait adanya tahanan narkotika yang kabur.
Pada saat video call tersebut berlangsung, yaitu pada pukul 19.59 WITA, I Gde Aris Candra Widianto dan M. Rayendra Rizqillah Abadi melihat Kompol I Made Yogi Purusa Utama masih tiduran di tempat tidur. Sedangkan Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur Kompol I Made Yogi Purusa Utama sambil main Handphone (HP).
Sedangkan Muhammad Nurhadi masih berendam di kolam renang meskipun sudah malam. I Gde Aris Candra Widianto sempat menunjukan kepada M. Rayendra Rizqillah Abadi yang sedang piket: “Coba lihat Ndan, Nurhadi masih berenang!” sambil mengarahkan kamera ke korban.
Nurhadi menyapa: “Ndan, Tidak kesini Ndan?”
Dijawab oleh M. Rayendra Rizqillah Abadi, “Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!” sehingga video call ditutup. Kemudian Muhammad Nurhadi naik, lalu duduk di pinggir kolam.
Karena mendengar ucapan dan tingkah laku Muhammad Nurhadi yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior akibat pengaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, sehingga bicara Muhammad Nurhadi mulai melantur dan tidak terkendali (overacting).
I Gde Aris Candra Widianto mendatangi dan menegur Muhammad Nurhadi : ”Kamu jangan berlebihan! kontrol, kontrol dirimu! Enak sekali kamu yah!”
Muhammad Nurhadi menjawab: “Siap salah komandan!”
Namun kemudian, I Gde Aris Candra Widianto dengan menggunakan tangan kanan mendorong tubuh Muhammad Nurhadi, sehingga leher bagian belakang terbentur sudut lantai pinggir teras kamar villa. Lalu I Gde Aris Candra Widianto menekan dada korban dengan menggunakan tangan kanan.
Lalu memukuli pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin batu akik warna hijau dengan gagang berwarna silver kurang lebih sebanyak 4 kali, sehingga meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.
Setelah memukul wajah korban, kemudian I Gde Aris Candra Widianto pada pukul 20.00 WITA langsung keluar dari Villa Tekek dan tidak meminta Muhammad Nurhadi untuk segera kembali ke Hotel Natya serta menyudahi pesta (party) karena waktu sudah malam. Namun justru I Gde Aris Candra Widianto tetap membiarkan Muhammad Nurhadi bersama dengan Misri beraktivitas berdua di pinggir kolam renang di Villa Tekek.
Sekitar pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, Kompol I Made Yogi Purusa Utama terbangun dari tempat tidur dan langsung melihat ke arah kolam renang yang pada saat itu pintu dan gorden kamar terbuka. Mendapati Muhammad Nurhadi masih pesta (party) bersama dengan Misri, padahal waktu sudah malam, sehingga Kompol I Made Yogi Purusa Utama merasa curiga, marah dan kesal terhadap kelakuan Muhammad Nurhadi sebagai bawahan (anak buah).
Lalu Kompol I Made Yogi Purusa Utama langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol I Made Yogi Purusa Utama menggenggam tangan kanan sambil Kompol I Made Yogi Purusa Utama menariknya kearah belakang.
Sedangkan posisi badan Kompol I Made Yogi Purusa Utama menindih punggung korban dan kaki kanannya masuk ke dalam pangkal paha kanan korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban, sehingga kaki kiri korban mengalami memar dan luka-luka akibat dari usahanya untuk melepaskan diri dari pitingan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, sehingga korban mengalami luka memar dan lecet pada lutut kiri, punggung, patah tulang lidah pada bagian Tengan (corpus hyoid), dengan tepi patahan tulang tidak rata disertai resapan darah di otot laring atas sekitar pangkal lidah, epiglottis hingga pita suara akibat kekerasan atau penekanan tumpul di leher atas, patah tulang pada tulang leher pertama (vertebra cervicalis I osatlas) sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.
Setelah korban hilang kesadaran (black out), kemudian Kompol I Made Yogi Purusa Utama mendorong tubuh korban ke dalam kolam.
Kemudian Kompol I Made Yogi Purusa Utama membiarkan tubuh korban tetap tenggelam dalam dasar kolam. Setelah itu Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghisap sebatang rokok dengan ditemani oleh Misri. Setelah beberapa saat kemudian, Kompol I Made Yogi Purusa Utama langsung melompat ke dalam kolam dan mengangkat tubuh korban dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pernapasan buatan dan memompa dada korban berulang kali melalui metode Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Lalu Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghubungi I Gde Aris Candra Widianto untuk segera datang ke Villa Tekek.
Pada pukul 21.18 WITA, I Gde Aris Candra Widianto datang dengan terburu-buru masuk ke Villa Tekek dan menyaksikan Kompol I Made Yogi Purusa Utama melakukan RJP.
Melihat hidung korban sudah mengeluarkan darah, I Gde Aris Candra Widianto pun lari ke luar Villa sebagaimana terekam dalam CCTV pada pukul 21.18 WITA untuk meminta bantuan Rahman selaku resepsionis hotel dan meminta bantuan agar dipanggilkan para medis.
Pada pukul 21.25 WITA, tim medis yang dipimpin saksi Dr. M. Lingga Krisna Fitriadi (Dokter Piket pada Klinik Warna Medika) datang ke Villa Tekek di The Beach House Resort dan menemukan Muhammad Nurhadi sudah terlentang di pinggir kolam dengan hanya menggunakan celana boxer warna hitam dalam keadaan basah.
Setelah Lingga Krisna Fitriadi mengamati keadaan pasien Muhammad Nurhadi, kemudian Lingga Krisna Fitriadi langsung melakukan pemeriksaan fisik, yaitu nadi yang ada dilengan tangan, yang di leher, dan memasang alat oksimeter dan menemukan oksigen dalam darah korban masih 67 %. Artinya masih ada oksigen dalam darah korban.
Namun dengan denyut nadi lemah, sehingga dokter langsung memeriksa pupil bola mata. Pada saat pemeriksaan pupil, ada reaksi tapi tidak maksimal.
Pemeriksaan fisik, yaitu nadi yang ada di leher, yaitu satu kali sampai dua kali angkat lemah. Artinya pasien masih ada hidup pada batang otak. Sedangkan yang ada di tangan pada korban, dokter tidak bisa menemukan karena venanya sangat kecil sehingga susah didapatkan.
Dokter lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan memberikan oksigen dengan memasang masker oksigen pada mulut korban. Setelah dipasang masker oksigen, namun Muhammad Nurhadi tidak merespon sehingga, saksi menyuruh saksi Ns. Rendi Ade Saputra selaku perawat untuk memasang infus pada tangan sebelah kanan.
Setelah dipasang infus, korban tetap tidak merespon, sehingga Lingga Krisna Fitriadi melanjutkan tindakan berupa pemberian Injeksi Epenephrin. Kemudian tim medis melakukan RJP ulang secara bergiliran selama kurang lebih 10 menit, namun Muhammad Nurhadi tetap tidak merespon, sehingga tim medis memberikan AED (Automatic External Defibrillator) yang berfungsi untuk membantu pergerakan jantung. Namun korban tetap tidak merespon.
Dr. M. Lingga Krisna Fitriadi mengecek kembali pupil mata korban, namun masih terdapat respon sehingga memutuskan untuk membawa korban ke klinik Warna Medika Gili Trawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada pukul 21.43 WITA, tim medis membawa Muhammad Nurhadi dengan diangkat keatas sand bad (kursi santai) dan menemukan luka pada bagian tumit kaki kiri korban berbentuk (V) ukuran 2/3 dengan kulit terangkat yang masih mengeluarkan darah mengalir. Kemudian tubuh Muhammad Nurhadi dinaikkan ke atas cidomo (alat transportasi lokal) untuk dibawa ke Klinik Warna Medika.
Pada pukul 21.44 WITA, I Gde Aris Candra Widianto bersama dengan Misri keluar dari Villa. Selang kurang lebih 5 menit kemudian, barulah Kompol I Made Yogi Purusa Utama berjalan santai sendirian keluar Villa pada pukul 21.49 WITA. Kompol I Made Yogi Purusa Utama pun tidak ikut segera mengantar ke Klinik Warna Medika.
Sekitar pukul 22.14 WITA, Muhammad Nurhadi tiba di Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh saksi dr. I Gede Rambo Parimarta bersama dengan Ns. Rendi Ade Saputra, S. Kep melakukan penanganan medis kembali berupa pemasangan monitor untuk mengecek tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh dan rekam jantung.
Selanjutnya melakukan pemasangan LED EKG (Elektrokardiogram) berguna untuk mengetahui denyut jantung seseorang masih berfungsi atau tidak. Penanganan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sesuai 1 lembar hasil EKG dan 1 lembar surat invoice/tagihan BHP (bahan habis pakai) pasien sejumlah Rp. 2.290.000, sehingga berdasarkan hasil penanganan tersebut diketahui bahwa Muhammad Nurhadi dipastikan sudah meninggal dunia dan tidak ditemukan adanya kekakuan mayat.
Klinik Warna Medika tidak dapat mendokumentasikan dan menyusun rekam medis Muhammad Nurhadi sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP) karena dihalangi dan dilarang oleh I Gde Aris Candra Widianto dengan mengatakan “tidak boleh foto!”.
Akibat perbuatan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Muhammad Nurhadi meninggal dunia dengan kondisi mengalami patah tulang lidah pada bagian Tengah (corpus hyoid) dengan tepi patahan tulang tidak rata disertai resapan darah di otot laring atas sekitar pangkal lidah, epiglottis hingga pita suara akibat kekerasan atau penekanan tumpul di leher atas, dan mengalami patah tulang pada tulang leher pertama (vertebra cervicalis I osatlas) sesuai Hasil Visum et Repertum dan Hasil Otopsi Jenazah Nomor 2981/ UNI8.F8/TU/ 2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Dr. dr. Arfi Syamsun, Sp. KF, M.Si. Med, Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal. (*)
Editor : Bambang Harianto