Saksi Kunci Meninggal serta Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen THL RSUD Grati Game Over
Inisial EW, saksi kunci dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Pasuruan meninggal dunia. Hal tersebut membuat Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menangani kasus tersebut kelabakan.
Sebab, tidak hanya saksi kunci yang meninggal dunia. Kesulitan Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengusut tuntas kasus dugaan pungli rekrutmen THL RSUD Grati Pasuruan tersebut karena minim alat bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga mengakui, EW merupakan saksi kunci yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di RSUD Bangil berinisial AK.
Dikatakan AKP Decky Tjahyono Try Yoga, meninggalnya AW membuat penyidik kesulitan mengusut kasus tersebut. Meskipun demikian, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus melakukan pendalaman.
"AW merupakan saksi yang mengetahui kasus ini. Walau pun ada saksi lainnya," ujar AKP Decky Tjahyono Try Yoga kepada awak media, pada Selasa (10/3/2026).
AKP Decky Tjahyono Try Yoga menyebut, sudah ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan pungli THL di RSUD Grati tersebut.
"Sudah ada enam orang saksi yang sudah kita periksa. Diantaranya Direktur RSUD Grati itu sendiri," ungkapnya.
Terkait alat bukti, mantan Kepala Unit (Kanit) I Subdit Paminal Propam Polda Jawa Timur tersebut enggan membeberkan ke publik. Namun, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan kasus yang ditangani ini masih tahap penyelidikan.
Bahkan, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga memanggil Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, untuk dimintai keterangan. Namun orang nomor dua di Kota Santri tersebut tidak hadir.
Di lain kesempatan, Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H selaku Ahli Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menilai, pemanggilan sebagai Terlapor, erat kaitannya dengan proses penyelidikan dalam perkara pidana.
Katanya, penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
"Tahap penyelidikan, penyidik masih mencari atau mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan KUHAP baru (UU Nomor 20 tahun 2025)," jelasnya.
"Apabila saksi mahkota meninggal dunia, Polisi tidak otomatis menghentikan penyelidikan, kecuali jika saksi mahkota tersebut adalah satu-satunya tersangka utama atau meninggalnya saksi mengakibatkan tidak ada lagi alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut," lanjutnya.
Disingung minimnya alat bukti dan uang pungli sudah dikembalikan, ia menerangkan, katagori pungli dalam hukum di Indonesia merupakan tindak pidana korupsi atau suap. Untuk pengembalian uang hasil pungli tidak menghapus tindak pidananya.
"Jika bukti memang sangat minim, penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tidak cukup bukti. Apalagi uang yang di pungli nilainya kecil, tidak merugikan negara, Polisi wajib untuk menghentikan," ujarnya.
Di lain pihak, insial AK selaku Kabid Pelayanan RSUD Bangil menampik keras tudingan yang disematkan ke dirinya. Ia menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang ke pegawai THL RSUD Grati.
"Tidak ada permintaan uang. Apalagi mencatut nama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori," kata AK beberapa waktu lalu.
Sebelum meninggal, EW dan pihak keluarga WS (pegawai THL di RSUD Grati Pasuruan) telah membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, ungkap AK, kedua belah pihak menyatakan tidak ada namanya penarikan atau pungli.
"Uang yang saya berikan itu bukan uang hasil pungli, tetapi uang istri saya," terangnya.
"Surat pernyataan itu juga saya tunjukan ke pihak Inspektorat. Saya juga sudah memberikan keterangan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi