PT Smart Multi Finance Cabang Malang Penjarakan Ahmad Mulyadi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Smart Multi Finance (SMF) Cabang Malang.
PT Smart Multi Finance (SMF) Cabang Malang.
grosir-buah-surabaya

Ahmad Mulyadi menjual 1 unit Suzuki All New Ertiga Hybrid GX14CC MT tahun 2022 nomor polisi (nopol) E 1794 SH atas nama Saripudin. Mobil tersebut laku sebesar Rp 188.000.000. 

Penjualan mobil Suzuki All New Ertiga tersebut kemudian menimbulkan masalah hukum. Sebab, Ahmad Mulyadi masih menjaminkannya sebagai jaminan Fidusia ke PT Smart Multi Finance (SMF) Cabang Malang.

Atas perbuatannya itu, Ahmad Mulyadi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Mohammad Syafii, saat sidang putusan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ahmad Mulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. 

Ahmad Mulyadi terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 

Kronologo kasus :

Pada Senin 25 Januari 2025, Ahmad Mulyadi yang mengajukan permohonan pembiayaan jual dan sewa balik (sale and leaseback) untuk membeli 1 unit Suzuki All New Ertiga Hybrid GX14CC MT tahun 2022 nomor polisi (Nopol.) E-1794-SH atas nama Saripudin kepada PT Smart Multi Finance (SMF) Cabang Malang.

Setelah dilakukan survei dan pengecekan kendaraan di rumah Ahmad Mulyadi yang beralamat di Dusun Karangjambe, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, oleh Moch Lutfi Fauzan selaku Supervisor Marketing Mobil PT Smart Multi Finance Cabang Malang, pada 30 januari 2025, Ahmad Mulyadi melakukan penandatanganan kontrak pembiayaan sebesar Rp 223.000.000 dengan rincian simpanan jaminan sebesar Rp 51.000.000 dan pokok hutang sebesar Rp 187.202.583 sesuai Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja (Sale And Leaseback) dengan obyek Jaminan Fidusia berupa 1 unit Suzuki All New Ertiga Hybrid GX14CC MT tahun 2022 nopol E 1794 SH atas nama Saripudin yang telah terdaftar pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai sertifikat Fidusia Nomor : W15.00512569.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 9 Juni 2025.

Melalui perjanjian pembiayaan tersebut, terdakwa Ahmad Mulyadi wajib melunasinya dalam jangka waktu selama 24 bulan, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 2 Februari 2027, dengan jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan kepada PT Smart Multi Finance Cabang Malang sebesar Rp 9.666.000.

Kemudian terdakwa Ahmad Mulyadi melakukan pembayaran angsuran pada tanggal 3 Maret 2025 sebanyak 1 kali kepada PT Smart Multi Finance Cabang Malang. Namun hingga dikeluarkannya surat Peringatan Hukum (somasi) Nomor : 003/SOM/SAI/V/2025 tanggal 07 Mei 2025, Ahmad Mulyadi tidak melakukan pembayaran angsuran kembali.

Pada 16 Februari tahun 2025, ternyata Ahmad Mulyadi mengalihkan 1 unit Suzuki All New Ertiga Hybrid GX14CC MT tahun 2022 Nopol. E 1794 SH yang merupakan objek jaminan fidusia dengan cara dijual dengan harga Rp 188.000.000 kepada Dwi Ahmad Aris tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan lisan maupun tertulis dari PT Smart Multi Finance Cabang Malang selaku penerima fidusia.

Atas hal tersebut, PT Smart Multi Finance Cabang Malang menderita kerugian sebesar Rp 226.474.500. (*)