2 Kurir Rokok Ilegal ke Gresik Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal merk Angker
Rokok ilegal merk Angker
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan terhadap 2 Terdakwa dalam perkara rokok tanpa cukai atau ilegal yang hendak memasok ke Kabupaten Gresik, digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 5 Maret 2026. 2 Terdakwa ialah Iman Sadili bin Ali Osman dan Safrawiyanto bin Asniya.

Peran keduanya sebagai kurir yang memasok rokok ilegal dari Kabupaten Sumenep ke Jalan Raya Pasinan Wringinanom nomor 476, Sidomoro, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, Iman Sadili dan Safrawiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyimpan dan memperoleh barang kena cukai yang patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

Maka dari itu, Terdakwa Iman Sadili dan Safrawiyanto divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2.057.558.400, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Terdakwa Iman Sadili dan Safrawiyanto telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Iman Sadili dan Safrawiyanto lebih ringan dari tuntutannya. Jasa Penuntut, Sunda Denuwari Sofa menuntut Iman Sadili dan Safrawiyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing 2.743.411.200.

Terhadap vonis Safrawiyanto, Jaksa Penuntut Umum memilih mengajukan banding.

Kronologi kasus rokok ilegal ini berawal pada Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Imam Sadili sedang tidur di rumahnya di Dusun Banno, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, lalu tiba-tiba Razak (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang No. : DPO-04/KBC.1104/PPNS/2025 tanggal 31 Oktober 2025) menelpon Imam Sadili dan memintanya untuk mengambil barang berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak satu muatan truk di daerah Kalianget, Kabupaten Sumenep, untuk dikirim ke daerah Surabaya dengan menggunakan 1 unit Light Truck isuzu tahun 2007 warna putih kombinasi nomor polisi (nopol) AD 8951 MO milik Razak.

Truk tersebut diambil Imam Sadili terlebih dahulu di rumah Razak di daerah Kampung Arab, Kabupaten Sumenep. Karena pendistribusian rokok ilegal sebelumnya, Imam Sadili mendapatkan upah sebesar Rp 500.000, dan ongkos perjalanan untuk bensin, makan dan tol sebesar Rp 700.000, secara tunai.

Karena kebutuhan ekonomi, sehingga Imam Sadili menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Imam Sadili langsung berangkat dari rumah Razak ke daerah Kalianget dan sampai disana sekira pukul 20.00 WIB. Disana sudah terparkir 2 unit kendaraan L300 yang sudah membawa muatan rokok dengan 1 sopirnya masing-masing yang Imam Sadili tidak kenal. 

Imam Sadili memindahkan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai macam merek sebanyak 109 Karton atau total sebanyak 1.833.600 batang dari kendaraan L300 ke dalam truck yang Imam Sadili bawa hingga selesai pada pukul 22.00 WIB. Lalu Imam Sadili beristirahat tidur di dalam truck.

Pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Imam Sadili menuju ke rumah Sdr. RAZAK. Sesampainya di rumah Razak, Razak memerintahkan Imam Sadili untuk mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke pinggir jalan (dekat warung kopi) Jalan Raya Pasinan Wringinanom nomor 476, Sidomoro, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sebagaimana share lokasi yang diberikan oleh Razak.

Imam Sadili bersama dengan Safrawiyanto berangkat menuju ke Gresik pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Imam Sadili dan Safrawiyanto tiba di lokasi pada pukul 20.00 WIB.

Ketika keduanya hendak mencari makan, lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba datang Rizky Nugra Wijaya dan Didik Wardoyo bersama tim yang merupakan anggota Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. 

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan truck yang dikendarai oleh Imam Sadili, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai macam merek sebanyak 109 karton atau total sebanyak 1.833.600 batang, dengan rincian :

436.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ”SULTHAN”;

172.000 batang SKM merk ”ANOAH”;

240.000 batang SKM merk ”GEBOY”:

128.000 batang SKM merk ”SMILD”;

48.000 batang SKM merk ”LAVA”;

25.600 batang SKM merk ”BALVEER16”;

32.000 batang SKM merk ”BALVEER20”;

64.000 batang SKM merk ”JUST”;

32.000 batang SKM merk ”ASWAD”;

16.000 batang SKM merk ”SURYA GALAXY”;

80.000 batang SKM merk ”DALILL”

48.000 batang SKM merk ”ANGKER”

16.000 batang SKM merk ”ESJE”;

64.000 batang SKM merk HMIN”;

80.000 batang SKM merk ”HUMER MERAH”

32.000 batang SKM merk ”HUMER PUTIH”

320.000 batang SKM  merk ”DUBAI”

Dari total 1.833.600 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal yang disita dari penguasaan Imam Sadili tersebut telah dilakukan perhitungan oleh Ahli Frederich Yunianto Eko Rahayu untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan Imam Sadili tersebut.

Formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau. Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan/atau SPM x tarif cukai, diperoleh total = Rp 1.371.705.60, sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp. 270.200.304, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau  dan pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp.1.371.705.600 + Rp. 270.200.304 + 137.170.560 = Rp1.779.076.464. (*)