Warga Desa Mojokrapak Terseret Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
MinyaKITA
MinyaKITA
grosir-buah-surabaya

Kasus penipuan jual beli sembako dengan harga murah menyeret Mira Maryani ke penjara. Warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terbukti menipun sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp 198.635.000.

Atas perbuatannya itu, Mira Maryani divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 10 Maret 2026.

Luki Eko Andrianto selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Mira Maryani binti Didi Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 2023.

Kronologi

Awalnya pada Sabtu 20 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Rumah Della yang beralamatkan di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terdakwa Mira Maryani mendatangi Asyuda untuk menawarkan minyak goreng merk Sanco harga Rp 200.000 per 1 karton (harga normal Rp 229.000) dan merk MinyaKITA dengan harga Rp 175.000 per 1 karton (harga normal Rp 187.000).

Asyuda tertarik dengan tawaran terdakwa Mira Maryani. Karena dengan harganya murah kemudian langsung pesan ke Mira Maryani 50 karton dengan jumlah Rp 10.000.000. Mira Maryani langsung membeli minyak goreng ke Danang dengan jumlah Rp 12.000.000 dan yang Rp 2.000.000, terdakwa Mira Maryani memakai uang pelanggan yang lain.

Asyuda membeli kepada terdakwa Mira Maryani beberapa minyak goreng dengan jumlah total sebesar Rp 55.600.000 dengan cara pembayaran secara transfer dan tunai. Akan tetapi, pesanan minyak goreng tersebut belum dikirim, karena terdakwa Mira Maryani menggunakan uang tersebut untuk pembayaran pesanan minyak goreng yang sebelumnya.

Pada September 2025, terdakwa Mira Maryani menawarkan bisnis jual beli sembako murah kepada Choirul Efendi yang juga rekan Satpam Asyuda dengan cara yang sama. Mira Maryani menawarkan sembako dengan harga lebih murah dari pasaran.

Bisnis tersebut berjalan dengan lancer. Kemudian pada 1 Oktober 2025 hingga 2 November 2025, Choirul Efendi melakukan pembelian minyak goreng dan gula pasir denganmendatangi Mira Maryani di rumah yang beralamatkan di Desa Mojokrapak. 

Choirul Efendi menghubungi terdakwa Mira Maryani lewat telepon Whatsapp dengan maksud akan membeli minyak goreng dan gula pasir dengan cara beberapa kali pembelian. Mira Maryani lupa pastinya tanggalnya, dengan jumlah total pembelian minyak goreng dan gula pasir Rp 19.950.000. Akan tetapi pembelian sembako tersebut belum sempat Mira Maryani kirimkan ke Choirul Efendi karena uangnya dipergunakan Mira Maryani untuk menutup pembelian sembako sebelumnya.

Pada Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Mira Maryani melihat Rangga Taruna Yudhanarko dengan sikap berbeda kepadanya. Lalu Mira Maryani mencoba menghubungi dengan Whatshap. Mira Maryani bilang, “Kenapa mas, sifatnya kok beda tidak seperti biasanya”.

Rangga Taruna Yudhanarko menjawab, ”Iya teteh. Kenapa kok Mira Maryani tidak dikasih minyak. Sedangkan yang lain kok dikasih”.

Mira Maryani menjawab, “Ya sudala. Kalau di saya, uangnya dulu. Karena tidak punya modal”.

Rangga Taruna Yudhanarko menjawab, “Iya gapapa. Saya sudah tau dari rekan rekan.”

Pada 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Mira Maryani ditranfer uang Rp 18.125.000 dengan membeli minyak KITA sebanyak 100 karton dan berlanjut hingga total pembeliannya sejumlah Rp 34.125.000.

Pada 19 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Moch. Bhariq Anafik menghubungi Mira Maryani lewat Whatsapp karena mendapatkan informasi dari Asyuda terkait penjualan sembako murah. Kemudian Moch. Bhariq Anafik melakukan pembelian sembako berupa Minyak Kita dan gula kepada Mira Maryani dengan total pembelian sejumlah Rp 4.175.000.

Sampai dengan saat ini, sembako tersebut belum Mira Maryani kirimkan karena uang Mira Maryani pergunakan untuk menutup pembelian sembako sebelumnya.

Pada 6 Oktober 2025, Mira Maryani dihubungi olehFebria Harus Diana, mengaku kenalan dari Asyuda dengan maksud melakukan pembelian minyak goreng dengan harga murah kepada Mira Maryani. Setelah saksi Febria Harus Diana melakukan beberapa kali pembelian kepada Mira Maryani dengan lancar, hingga 18 Oktober 2025, Febria Harus Diana membeli minyak goreng merk Sunco dan merk MinyaKITA serta mie instan merk Mie Sedap dengan total pembelian 56.600.000.

Setelah pembayaran ditransfer, Mira Maryani belum sempat mengirim barang tersebut karena uang transferan dari Febria Harus Diana dipergunakan untuk menutup pembelian sembako Mira Maryani sebelumnya. 

Pada Maret 2025, Mira Maryani menawarkan Siti Aisah untuk membeli sembako murah.

Pada Juli 2025, Mira Maryani transaksi penjualan sembako dengan Siti Aisah berjalan dengan lancar hingga pada 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Mira Maryani yang beralamatkan Desa Mojokrapak, Siti Aisah membeli minyak goreng merk SUNCO dan merk MinyaKITA dengan total pembelian Rp 7.000.000. 

Namun Mira Maryani belum kirim barang tersebut karena uangnya dipergunakan untuk keperluan pembayaran barang pembelian sebelumnya.

Pada Agustus 2025, Mira Maryani menawarkan sembako murah kepada Rukiyanah Al Anah. Kemudian Rukiyanah Al Anah melakukan pembelian barang sembako kepada Mira Maryani karena Rukiyanah Al Anah merupakan tetangga tempat Rukiyanah Al Anah bekerja. Transaksi tersebut berjalan lancer.

Rukiyanah Al Anah bertransaksi lagi sekitar 15 kali pembelian minyak goreng kepada Mira Maryani dan berjalan lancer. Kemudian pada Sabtu 18 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Mira Maryani, Rukiyanah Al Anah membeli minyak goreng merk Sunco dan merk MinyaKITA dengan total pembelian Rp 15.000.000 dengan cara tunai.

Barang tersebut belum sempat dikirimkan karena uang yang diberikan Rukiyanah Al Anah kepada Rukiyanah Al Anah  dipergunakan untuk pembayaran hutang sebelumnya di toko Danang.

Pada 22 Oktober 2025, Mira Maryani menawarkan sembako murah kepada Sovia Adind. Sovia Adind tertarik dengan tawaran Mira Maryani. Pada 22 Oktober 2025, Sovia Adinda Eka Putri Hamid langsung melakukan beberapa pembelian minyak goreng dan beras hingga total pembelian sebesar Rp 6.185.000. Akan tetapi barang pesanan tersebut belum juga terkirimkan karena uang pembelian yang dikasihkan oleh Sovia Adinda Eka Putri Hamid ke Mira Maryani dipergunakan untuk pembayaran hutang Mira Maryani sebelumnya.

Awalnya penjualan sembako murah yang Mira Maryani lakukan berjalan dengan lancer. Kemudian karena terdakwa Mira Maryani membeli dengan harga mahal, sedangkan Mira Maryani menjualnya dengan harga murah dengan selisih kerugian sekitar Rp 30. 0000 per karton, Mira Maryani mengalami kerugian cukup banyak dan banyak hutang menumpuk di toko Danang dan Belfa Fresh, sehingga uang pembayaran pembelian para korban digunakan untuk menutup hutang sebelumnya. Para korban sampai saat ini tidak mendapatkan barang yang telah mereka beli.

Akibat perbuatan terdakwa Mira Maryani tersebut, para saksi korban antara lain Asyuda mengalami kerugian materiil sekira Rp 55.600.000, Rangga Taruna Yudharko mengalami kerugian materiil sekira Rp 34.125.000, Moch. Bhariq Anafik mengalami kerugian materiil sekira Rp. 4.175.000, Choirul Efendi mengalami kerugian materiil sekira Rp 19.950.000, Febria Harus Diana mengalami kerugian materiil sekira Rp 56.600.000, Siti Aisah mengalami kerugian materiil sekira Rp 7.000.000, Rukiyanah Al Anah mengalami kerugian materiil sekira Rp. 15.000.000, Sovia Adinda Eka Putri Hamid mengalami kerugian materiil sekira Rp 6.185.000, sehingga total keseluruhan kerugian pelapor dan korban lain sejumlah Rp 198.635.000 tersebut. Akhirnya para saksi  korban melaporkan kejadian tersebut ke PolsekTembelang untuk di proses hukum lebih lanjut. (*)