Penipuan Jual Beli Sembako di Sampang, Retno Divonis 2 Tahun 3 Bulan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Faridah (pakai kaca mata) saat menyerahkan uang ke etno Puspowati.
Faridah (pakai kaca mata) saat menyerahkan uang ke etno Puspowati.
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan perkara penipuan jual beli minyak goreng dan beras dengan Terdakwa Retno Puspowati (46 tahun) binti Achmad Kimahnun (almarhum), digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Sampang. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Ria Permata Sukma.

Vonis Majelis Hakim menyebutkan, bahwa Terdakwa Retno Puspowati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.   

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Kasus penipuan ini berawal pada Oktober 2023, ibu kandung Faridah, yaitu Sri Wahyuni mendengar informasi jika ada tetangga yang menjual beras murah dari harga pasaran dengan selisih harga dari toko atau sales Rp 50.000 sampai Rp 60.000, sehingga Sri Wahyuni tertarik untuk berbisnis jual beli beras.

Tetangga Faridah, yaitu Istiqlaliyah menjelaskan jika mendapatkan barang dari terdakwa Retno Puspowati. Sri Wahyuni menemui terdakwa Retno Puspowati dan mengatakan jika tertarik untuk membeli beras padanya. 

Retno Puspowati mengatakan jika untuk barang tidak bisa langsung datang, melainkan harus memesan terlebih dahulu sesuai pesanan. Hal tersebut disepakati oleh Sri Wahyuni. Setelah 3 bulan berjalan lancar dan usaha tersebut diteruskan kepada Faridah pada bulan Januari 2024, dan berjalan lancar hingga 4 bulan pada bulan April 2024.

Ketika masuk bulan ke-5 tepatnya pada Selasa 28 Mei 2024, Retno Puspowati menawarkan barang berupa minyak goreng merk MinyaKita kemasan 1 liter sebanyak 50 dus karton (1 karton berisi 12 pcs) dan akan datang pada 5 Juni 2024. Namun barang tersebut tidak ada.

Pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Retno Puspowati menghubungi Faridah untuk mencarikan orang yang mau membeli barangnya, yaitu minyak goreng merk MinyaKita sebanyak 200 dus 1 liter.

Retno Puspowati mengatakan kepada Faridah untuk mentransfer uang terlebih dahulu. Setelah Retno Puspowati mengirimkan nomor Rekening Bank BRI atas nama Retno Puspowati, kemudian Faridah mentransfer uang tersebut sebesar Rp 26.000.000.

Karena barang belum ada yang datang dari tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 21 Juli 2024, Faridah menanyakan hal tersebut kepada Retno Puspowati. Namun Retno Puspowati kembali meminta Faridah untuk mencarikan pembeli dan selanjutnya akan lancar seperti biasanya serta meminjam uang sebesar Rp 28.700.000 dengan alasan supaya bisnis tersebut lancar.

Uang modal untuk membeli minyak goreng merk MinyaKita sebesar Rp 29.000.000 diserahkan secara tunai di rumah Retno Puspowati pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Sangsang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Untuk transaksi yang lain, Faridah memberikan secara tunai yang diberikan oleh Basrul Sofyan kepada terdakwa Retno Puspowati. Karena Faridah sudah percaya, sehingga Faridah menyanggupi permintaannya. Namun setelah sampai pada waktu yang dijanjikan, Retno Puspowati tidak dapat mendatangkan barang berupa minyak goreng merk MinyaKita tersebut. 

Faridah terus menagihnya. Setelah Faridah tanyakan kemana uangnya, Retno Puspowati mengatakan jika uangnya dipinjamkan kepada orang yang berada di Kabupaten Pamekasan.

Barang yang telah saksi bayar namun tidak dikirimkan oleh Retno Puspowati, dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 1 Juni 2024 sebesar Rp 26.000.000, menjanjikan 200 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 15 Juni 2024 sebesar Rp 13.000.000, menjanjikan 100 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp 18.000.000, menjanjikan 111 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 26 Juni 2024 sebesar Rp 30.000.000, menjanjikan 204 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 5 Juli 2024 sebesar Rp 7.500.000, menjanjikan 50 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 8 Juli 2024 sebesar Rp 20.000.000, menjanjikan 130 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp 33.000.000, menjanjikan 200 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 21 Juli 2024 sebesar Rp 29.000.000, menjanjikan 200 dus minyak goreng merk minyak kita kemasan 1 liter;

Tanggal 21 Juli 2024 sebesar Rp 28.700.000, meminjam uang yang digunakan terdakwa untuk memperlancar barang yang belum datang.

Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 205.200.000, dan barang minyak goreng merk minyak kita sebanyak 1.195 dus kemasan 1 liter

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Retno Puspowati tersebut, Faridah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 205.200.000. (*)