Unggahan Medsos Sekda Sidoarjo Dinilai Melebihi Batas Kewenangan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sekda Sidoarjo (pakaian pink) saat acara buka puasa bersama
Sekda Sidoarjo (pakaian pink) saat acara buka puasa bersama
grosir-buah-surabaya

Aktivitas media sosial (medsos) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawaty, menjadi perbincangan publik. Sejumlah unggahan yang menampilkan keterlibatan Sekda Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai agenda pemerintahan dinilai sebagian kalangan menunjukkan aktivitas yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

Beberapa konten yang beredar di media sosial memperlihatkan Sekda Kabupaten Sidoarjo hadir dan tampil menonjol dalam berbagai kegiatan pemerintahan yang secara komunikasi publik umumnya disampaikan oleh Kepala Daerah atau dinas teknis terkait. 

‎Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat administratif dalam menampilkan peran di ruang publik.

Sorotan terhadap aktivitas Sekda Kabupaten Sidoarjo tersebut juga muncul karena hingga kini, Bupati Sidoarjo, Subandi dinilai belum memberikan teguran terbuka kepada Sekda Kabupaten Sidoarjo. Padahal, sebelumnya publik juga menyoroti acara buka puasa bersama bergaya glamour bernuansa Bollywood yang diprakarsai Sekda Kabupaten Sidoarjo dan sempat viral hingga menjadi pembahasan di tingkat nasional.

‎Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dari Lembaga Studi Kebijakan Publik Nusantara, Ahmad Rasyid menilai fenomena tersebut perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi adanya pergeseran fungsi dalam struktur pemerintahan daerah.

“Sekretaris Daerah memang memiliki fungsi koordinatif dalam birokrasi. Namun dalam konteks komunikasi publik dan representasi kebijakan, ada batas-batas yang harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih peran,” ujar Ahmad Rasyid, pada Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, apabila suatu tindakan pejabat publik melampaui batas kewenangan administratif, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

‎Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam bentuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintah daerah wajib menjalankan tugas sesuai fungsi yang telah ditetapkan dalam struktur birokrasi.

Sejumlah kalangan menilai polemik ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Penjelasan resmi dari pimpinan daerah dianggap penting untuk menghindari beragam interpretasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (dik)