Jejak Kelam Pembangunan RSUD Sidoarjo Barat

Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Krian atau Sidoarjo Barat yang dimulai sejak tahun 2021, ternyata meninggalkan jejak kelam bagi beberapa masyarakat. RSUD Krian dibangun dengan APBD (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah) Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2021 sebesar Rp 167,6 miliar, dengan luasan 1,3 hektar.
Kontraktor Pelaksana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat atau Krian ialah PT Permata Anugerah Yalapersada, yang pada saat itu menang tender dengan penawaran Rp 124.052.141.533,99. Ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan RSUD Sidoarjo Barat dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali, pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: Pekerjaan RSUD Sidoarjo Barat Kekurangan Volume hingga Ratusan Juta
Kini, 4 tahun berselang, terdapat 9 warga yang mengklaim bahwa lahan mereka yang diatasnya telah dibangun RSUD Sidoarjo Barat, belum dibayar.
Sembilan warga tersebut berasal dari Kelurahan Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Mereka terdiri dari Muhammad Maskur, Rahmad Hanafi, Saroni, Titik Mariana, M. Japar, Rusiati, Siti Khotimah, Sri Wahyuni, dan Jusub.
Menurut perwakilan warga, lahan mereka dicaplok untuk pembangunan RSUD Sidoarjo Barat tanpa proses jual beli yang sah. Sejak digusur untuk pembangunan RSUD Sidoarjo Barat pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjanjikan warga ganti rugi. Tapi sampai tahun 2025 ini, ganti rugi tersebut tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Sahabat Curhat di Kantor Kecamatan Krian
“Kami sebagai masyarakat kecil, 9 lapak kami tergusur oleh pembangunan RSUD Sidoarjo Barat Krian. Kami orang kecil, minta tolong kepada Bapak Bupati (Sidoarjo) biar ada solusi. Kami punya anak kecil dan masih ada yang sekolah. Kami mohon pertolongannya Bapak Bupati. Kami digusur mulai tahun 12 Agustus 2021. Kemana lagi kami minta bantuan?” kata perwakilan Warga, Jumat 31 Januari 2025.

Menurut dia, hampir 4 tahun masalah kompensasi terhadap 9 warga tidak ada solusi. Camat Krian, Ahmad Fauzi disebut pernah menjanjikan kompensasi berupa uang kerohiman untuk biaya pembongkaran serta fasilitas berjualan di kantin RSUD Sidoarjo Barat setelah beroperasi. Namun, janji tersebut belum terealisasi.
Terkait bukti kepemilikan, warga mengklaim bahwa mereka punya surat kepemilikan yang statusnya letter c, ada yang diperkuat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, diperkuat dengan surat pernyataan dari Kecamatan Krian dan Kelurahan Kemerakan.
“Bukan membeli tanah kami, malah kami ditawari uang kerohiman. Kami mohon solusi kepada Bapak Bupati,” harapnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar