Natanael Dwi Rianto Tipu Sarti Gunakan Akun Kredivo

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Akun Kredivo
Akun Kredivo
grosir-buah-surabaya

Penipuan yang dilakukan oleh Natanael Dwi Rianto terhadap Sarti, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Natanael Dwi Rianto memanfaatkan kelengahan Sarti untuk mengajukan pinjaman melalui Kredivo. 

Akibat perbuatan Natanael Dwi Rianto, Sarti mengalami kerugian sebesar Rp18.753.920. Kerugian tersebut timbul dari pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuannya Sarti yang dilakukan oleh Natanael Dwi Rianto, beserta bunga dan/atau denda keterlambatan.

Penipuan ini bermula pada Kamis, 26 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Natanael Dwi Rianto yang sudah tidak bekerja lagi sebagai Sales di toko handhphone Hakom, beralamat Jalan Pacuan Kuda, Surabaya, mendatangi rumah Sarti di Jalan Simorejosari B Gang VI nomor 26 Kelurahan Simomulyobaru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Natanael Dwi Rianto menyampaikan kepada Sarti jika Natanael Dwi Rianto membutuhkan orang untuk menjadi anggota aplikasi Kredivo dengan alasan Natanael Dwi Rianto belum memenuhi target nasabah Kredivo.

Sarti merasa kasihan dan meminjamkan handphone miliknya kepada Natanael Dwi Rianto. Natanael Dwi Rianto beralasan ingin melakukan pemeriksaan limit atau batas kredit pada aplikasi Kredivo milik Sarti, sehingga Natanael Dwi Rianto meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Sarti untuk masuk atau login di aplikasi Kredivo. 

Setelahnya Sarti mengiyakan, lalu Natanael Dwi Rianto memasukkan data identitas Sarti ke dalam aplikasi Kredivo di handphone milik Sarti dan mengarahkan Sarti untuk melakukan verifikasi wajah dan verifikasi nomor telepon ke dalam aplikasi Kredivo.

Natanael Dwi Rianto memberitahukan kepada Sarti agar menggunakan nomor tlepon Natanael Dwi Rianto untuk login, karena nomor telepon Sarti tidak bisa digunakan. Sarti mengiyakan, sehingga nomor kode OTP untuk pendaftaran akun atas nama Sarti masuk ke dalam handphone milik Natanael Dwi Rianto melalui SMS (short message service). 

Natanael Dwi Rianto memasukkan nomor kode OTP tersebut ke dalam aplikasi Kredivo yang sudah didaftarkan dan berhasil login ke dalam akun pada aplikasi Kredivo milik Sarti. Setelah itu, Natanael Dwi Rianto memeriksa limit pada akun Kredivo milik Sarti sebesar Rp14 juta.

Natanael Dwi Rianto lalu menghubungi Varadisa Angga Yuanita selaku Sales di toko handphone HACOM WTC Surabaya dan menyampaikan bahwa Natanael Dwi Rianto memiliki nasabah yang ingin gesek tunai melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp 14 juta. Natanael Dwi Rianto bertanya berapa potongan adminnya, lalu disepakati sebesar 12%. 

Selanjutnya Varadisa Angga Yuanita mengirimkan barcode kepada Natanael Dwi Rianto melalui Whatsapp. Natanael Dwi Rianto men-scan barcode tersebut menggunakan akun Kredivo milik Sarti tanpa seizin dan sepengetahuan Sarti, yang membuat terjadinya transfer masuk ke rekening toko handphone HACOM (PT Harapan Cellular Makmur ITC SBY) sebesar Rp 14.000.000. 

Kemudian pada akun Kredivo milik Sarti berdasarkan Struktur dan Ringkasan Pembiayaan Sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 767708411 tanggal 26 Juni 2025 atas nama Sarti, terjadi pengajuan pinjaman yang dilakukan Natanael Dwi Rianto atas barang berupa Samsung A16 8/256 GRAY melalui HACOM dengan pokok hutang sebesar Rp 14.210.000 dan angsuran per bulan sebesar Rp1.553.610 selama jangka waktu pembiayaan 12 bulan tanpa seizin dan sepengetahuan Sarti. 

Setelahnya Natanael Dwi Rianto menyampaikan kepada Sarti bahwa Natanael Dwi Rianto hanya cek limit dan terjadi penolakan dari sistem saat login ke akun Kredivo milik Sarti, kemudian Natanael Dwi Rianto menghapus akun Kredivo milik Sarti dalam handphone tersebut lalu menyerahkan handphone tersebut kembali kepada Sarti.

Selanjutnya pada 27 Juni 2025, terhadap uang sebesar Rp14 juta yang masuk dari akun Kredivo milik Sarti, Varadisa membelikan barang di toko HAKOM ITC berupa:

Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp6.699.000 ;

Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp 2.600.000 ;

Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.599.000 ;

cctv-mojokerto-liem

Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.999.000 ;

Travel Adaptor 25W seharga Rp250.000.

Sehingga total pembelian adalah sebesar Rp 14.047.000. Setelah itu, Varadisa menjual barang tersebut dengan rincian:

Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp 6.000.000  kepada customer (saksi lupa namanya);

Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp2.350.000 kepada Pak Chu ;

Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.400.000 kepada customer (saksi lupa namanya);

Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.400.000 kepada Nora;

Travel Adaptor 25W seharga Rp150.000 kepada customer (saksi lupa namanya).

Sesuai kesepakatan potongan admin sebesar 12�ngan Natanael Dwi Rianto, sehingga menjadi Rp 12.320.000. Kemudian Varadisa mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke rekening BCA atas nama Natanael Dwi Rianto. 

Pada 12 Agustus 2025, Sarti mendapatkan pemberitahuan keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 bulan melalui Whatsapp, yang membuat Sarti baru mengetahui adanya pengajuan pinjaman yang dilakukan Natanael Dwi Rianto. Sarti melakukan pengecekan ke pihak HACOM, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan Natanael Dwi Rianto, Sarti mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuannya beserta bunga dan/atau denda keterlambatan kurang lebih sebesar Rp18.753.920. 

Dalam proses hukum, Natanael Dwi Rianto divonis dengan pidana tersebut penjara 1 tahun dan 3 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Nur Kholis, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Terdakwa Natanael Dwi Rianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHPidana. (*)