Kejari Kabupaten Pasuruan Tumbang Lawan Moch Romli di Tingkat Kasasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Moch. Romli menunjukan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bangil
Moch. Romli menunjukan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bangil
grosir-buah-surabaya

Teka-teki status hukum lahan seluas 9.000 m2 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terjawab usai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan putusan kasasi nomor : 649 K/PDT/2026 dengan menyatakan mengkabulkan permohonan Kasasi I yang diajukan oleh Moch Romli dan menolak permohonan Kasasi dari pihak Muzammil yang dikuasakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Keluarnya putusan kasasi tersebut mengubah peta kekuatan hukum dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjerat Moch. Romli alias bos bengkel. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Saat itu, Hakim menyatakan tanah obyek sengketa sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan. Putusan tersebut kemudian sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat banding.

Namun, angin segar berembus bagi pihak Moch. Romli di tingkat pengadilan tertinggi. Dengan dikabulkannya Kasasi oleh Mahkamah Agung, status hukum yang sempat diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil dan Pengadilan Tinggi kini gugur. 

Status hukum saat ini sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil selaku pihak yang kasasinya ditolak, belum bisa dimintai keterangan terkait langkah hukum selanjutnya maupun tanggapannya atas putusan tertinggi tersebut.

Menanggapi putusan Kasasi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Fery Hary Ardianto menyatakan akan mempelajari dulu hasil putusan seperti apa. Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap. 

"Hasil putusan kasasi belum kita terima. Kalau sudah terima akan kita telaah untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Fery pada awak media, pada Selasa (17/3/2026).

Meskipun kalah di tingkat kasasi, lanjut dia, masih ada proses hukum lainnya. Seperti pengajuan bukti baru (novum) diperkara tersebut. Untuk sementara, pihaknya akan koordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara ini.  

Keluarnya putusan Kasasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Moch. Romli. Sebelumnya, ia bahkan sempat menjalani hukuman pidana atas objek yang sama, namun akhirnya dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK). Dengan menangnya gugatan perdata di tingkat kasasi, posisi hukum Romli kini berada di atas angin.

"Putusan Mahkamah Agung adalah yang berlaku saat ini. Ini adalah kemenangan hukum bagi kami,” tegas Romli.

Romli mengaku dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum khususnya Kejari Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan serangan balik. Ia menilai apa yang dialaminya adalah bentuk ketidakadilan dalam perkara yang dialaminya. (Dik)