Hakim Pengadilan Negeri Blora Vonis 2 Kurir Rokok Ilegal 1 Tahun 8 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Blora menggelar sidang putusan terhadap 2 Terdakwa yang jadi kurir rokok ilegal, yaitu Imam Suhadi dan Syamsul Arifin. Sidang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Nunung Kristiyani selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Imam Suhadi dan Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Jo pasal 20 huruf c KUHP.

Atas dasar itu, masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding.

Untuk informasi, Imam Suhadi dan Syamsul Arifin ditangkap petugas Bea Cukai Kudus saat beristirahat di parkiran Masjid Darussholihin, Jalan Doplang-Sulur Dukuh Balongkal, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada Sabtu 15 Nopember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Imam Suhadi dan Syamsul Arifin ditangkap saat dalam perjalanan menuju Bogor, Jawa Barat. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, diamankan barang bukti rokok ilegal atau tanpa cukai di dalam mobil yang di bawa Imam Suhadi dan Syamsul Arifin, yaitu mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan nomor polisi (nopol) yang terpasang B-1628-WIU dan mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nopol yang terpasang B-1386-FIX.

Untuk rokok ilegal yang diamankan, antara lain :

Rokok merek JUST SPECIAL EDITION (BIRU) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 bale, tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Rokok merek JUST SPECIAL EDITION (MERAH) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 bale, tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 28.000 batang BKC HT.

Rokok merek PAPI MAMI BLUEBERRY CRUSH tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 bale, tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 12.000 batang BKC HT.

Rokok merek SUBUR MAS tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 bale, tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 4.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek LBAIK tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 bale, tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 8.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek LBAIK tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 30.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek GEBOY ANGGUR tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 36.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM. 

Rokok merek NEW HUMER MERAH tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 14.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek GEBOY MANGO tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 18.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek HUMER EXCLUSIVE LIGHT (ABU-ABU) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 8.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek DALILL FINE CUT FILTER tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 14.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek EVEREST MELON tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek HMIN BOLD tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 bale, tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek SUBUR MAS tanpa dilekati pita cukai sebanyak 41 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 8.200 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai sebanyak 87 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 17.400 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek LBAIK tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 2.200 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek DALILL FINE CUT FILTER” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 3.800 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek HUMER EXCLUSIVE LIGHT (ABU-ABU) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek GEBOY GRAPE tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 3.600 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek EVEREST MELON tanpa dilekati pita cukai sebanyak 20 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 4.000 batang BKC HT jenis SKM.

Rokok merek GEBOY MANGO” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 210 slop, tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 42.000 batang BKC HT jenis SKM.

Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Kudus terhadap Imam Suhadi dan Syamsul Arifin, diketahui bahwa keduanya disuruh mengirim rokok ilegal ke Bogor oleh Hozan (daftar pencarian orang/DPO). Imam Suhadi dan Syamsul Arifin mengirim rokok ilegal tersebut diangkut dari Kabupaten Sumenep. (*)