PNS Kemenag Situbondo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Perkara Penipuan Calon Jemaah Haji

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Haji
Haji
grosir-buah-surabaya

Sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis, 5 Maret 2026, menjadi titik akhir bagi proses hukum yang dijalani oleh Moh Halek, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo. Karena ketok palu Majelis Hakim menjadi penentu status hukum perkara penipuan calon jemaah haji yang menjeratnya.

Haries Suharman Lubis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam amar putusannya menyatakan, Moh Halek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHP. Karenanya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk informasi, Moh Halek merupakan PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabubapten Situbondo di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2006. Setelah itu, Moh Halek dipindah tugaskan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PONTREN) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo sejak tanggal 01 Maret 2021.

Moh Halek kemudian dipindah tugaskan lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit sejak tanggal 01 Februari 2025.

Saat bertugas di jajaran Kemenag Situbondo dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2023, Moh Halek menjanjikan dan menawarkan beberapa calon jemaah haji bahwa dia bisa melakukan percepatan atau mengisi kuota pendamping atau penggabungan untuk keberangkatan haji.

Jasa yang ditawarkan tidak gratis. Calon jemaah haji yang mau diurus, harus membayar uang sebesar Rp 97.000.000.

Ada lebih dari 6 calon jemaah haji yang telah meminta Moh Halek untuk mengurus percepatan atau mengisi kuota pendamping atau penggabungan untuk keberangkatan haji. Mereka telah membayar sejumlah uang, tapi yang dijanjikan Moh Halek tak pernah terealisasi. Para korban tersebut antara lain :

1. Salehuddin dan Rusyani

Salehuddin dan Rusyani terdaftar sebagai peserta program haji reguler di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo sejak Rabu 4 Januari 2019. Proses pendaftarannya dibantu oleh Moh Halek, yang mengaku sebagai Ketua Pendaftaran Jamaah Haji.

Sekian waktu kemudian, Moh Halek menawarkan kepada Salehuddin dan Rusyani untuk percepatan pemberangkatan melalui program lansia (lanjut usia). Moh Halek menjanjikan bahwa Salehuddin dan Rusyani bisa berangkat haji tahun 2022. Tapi ada syaratnya, yaitu membayar Rp 20 juta untuk 2 orang. 

Salehuddin dan Rusyani membayar Rp 20 juta ke Moh Halek. Tapi saat tiba waktu yang dijanjikan di tahun 2022, Salehuddin dan Rusyani tidak berangkat.

Moh Halek meminta uang lagi sebesar Rp 24 juta kepada Salehuddin dan Rusyani untuk 2 orang dengan alasan sebagai cicilan pelunasan untuk pemberangkatan jamaah haji tahun 2023 dan menjanjikan akan melakukan pemberangkatan haji pada tahun 2024. 

Setelah uang tersebut dibayarkan, Salehuddin dan Rusyani tetap tidak berangkat.

2. Auliyah

Korban berikutnya ialah Auliyah. Calon jemaah haji tersebut menemui Moh Halek di rumah Moh Halek yang beralamat di Jalan Panglima Besar Sudirman Gang Astaagung, Karangasem, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, pada 5 November 2022.

Kepada Auliyah, Moh Halek berkata bahwa dia bisa membantu untuk melakukan penggabungan pemberangkatan haji Auliyah dengan ayahnya yang bernama Sukarjo di tahun 2024. Syaratnya harus membayar sebesar Rp 2 juta kepada Moh Halek. 

Dalihnya, uang tersebut untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya. 

Pada tahun 2023, ayah Auliyah meninggal dunia. Auliyah kembali menemui Moh Halek untuk mengganti kuota penggabungan ayahnya dengan adiknya yang bernama Tri Suci Nurdiansah.

Pada saat itu, Moh Halek kembali meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya melakukan penggabungan pemberangkatan haji Auliyah dan Tri Suci Nurdiansah. 

Namun setelah uang tersebut dibayarkan, Moh Halek tidak pernah melakukan penggabungan pemberangkatan haji dan melakukan penggantian calon jamaah haji dari ayah Auliyah ke Tri Suci Nurdiansah.

3. Badriatus Sholihah

Badriatus Sholihah bersama saudaranya yang bernama Rahimatul Ummah dan suaminya yang bernama Abdul Aziz menemui Moh Halek di rumah Moh Halek pada 5 November 2022. Tujuannya untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Badriatus Sholihah dan anaknya untuk keberangkatan tahun 2024. 

Pada saat itu Moh Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Badriatus Sholihah sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag)!Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024. 

Setelah uang tersebut dibayarkan, Moh Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Badriatus Sholihah dan anaknya.

4. Siti Rohmatul Umah

Siti Rohmatul Umah bersama dengan saudaranya yang bernama Badriyah dan Samsul Arifin menemui Moh Halek di rumah Moh Halek pada 5 November 2022. Tujuannya untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Siti Rohmatul Umah dan suaminya untuk keberangkatan tahun 2024. 

Pada saat itu, Moh Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Siti Rohmatul Umah sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024.

Setelah uang tersebut dibayarkan, Moh Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Siti Rohmatul Umah dan suaminya.

5. Samsul Arifin

Samsul Arifin menemui Moh Halek di rumah Moh Halek pada 5 November 2022, untuk mengurus/menanyakan penggabungan pemberangkatan haji Samsul Arifin dan adiknya untuk keberangkatan tahun 2024. Pada saat itu Moh Halek menyanggupi untuk membantu penggabungan tersebut dengan meminta uang kepada Samsul Arifin sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk pengurusan penggabungan di Kantor Kementerian Agama Surabaya agar dapat diberangkatkan bersama di tahun 2024. 

Setelah uang tersebut dibayarkan, Moh Halek tidak melakukan penggabungan pemberangkatan haji Samsul Arifin dan adiknya.

6. Ernanik

Ernanik menemui Moh Halek pada tahun 2023, untuk mengurus/menanyakan percepatan keberangkatan haji Ernanik dan suaminya yang semula tahun 2029 menjadi tahun 2024.

Moh Halek menyanggupinya dengan meminta uang kepada Ernanik sebesar Rp 15 juta untuk biaya percepatan dan Rp 24 juta untuk biaya pelunasan untuk 2 orang.

Ernanik telah menyerahkan uang sebesar Rp 39 juta kepada Moh Halek. Pada saat itu, Moh Halek menjelaskan apabila tidak dilakukan pelunasan maka pembayaran awal sebesar Rp 15 juta untuk biaya percepatan tersebut akan hangus.

Setelah uang tersebut dibayarkan, hingga saat ini Ernanik dan suaminya tidak berangkat haji.

Moh Halek dari awal tahu, bahwa pengurusan percepatan atau mengisi kuota pendamping atau penggabungan untuk keberangkatan haji serta permintaan biaya pelunasan tidaklah benar, karena dia tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Namun Moh Halek justru menerima permintaan dari para calon Jemaah haji serta bertindak seolah-olah mampu melakukan pengurusan dan menyampaikan bahwa dalam pengurusan tersebut para jemaah harus menyiapkan sejumlah uang.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, tidak ada pembayaran lain selain biaya pendaftaran dan pelunasan yang harus dibayar oleh calon jemaah haji. Pembayaran tersebut dilakukan langsung oleh calon jemaah haji kepada ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS – BIPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Terhadap pengajuan penggabungan Mahram (suami/istri, anak kandung p
orang tua terpisah), pendamping Jamaah Haji Reguler Lanjut Usia dan disabilitas, serta pelimpahan porsi tidak terdapat biaya lain atau biaya tambahan.

Sejak tahun 2019, Kementerian Agama dalam menindaklanjuti terkait prioritas keberangkatan untuk jemaah haji lanjut usia sudah menggunakan sistem, yang mana sistem tersebut akan otomatis memberikan data jemaah haji lanjut usia yang masuk dalam kualifikasi sesuai dengan ketentuan. Dari data tersebut, akan ditetapkan oleh Kementerian Agama dalam hal Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama pada masing-masing daerah pada tahun berjalan keberangkatan haji untuk selanjutnya disosialisasikan/diinformasikan kepada para jemaah haji lanjut usia yang akan diberangkatkan, sehingga untuk program percepatan lansia tidak dapat dilakukan permohonan/pengurusan, yang mana Moh Halek telah mengetahui hal tersebut.

Terhadap uang yang diminta oleh Moh Halek kemudian dibuatkan kuitansi yang seolah-olah terjadi pinjam meminjam antara Moh Halek dengan para calon jemaah haji, padahal calon jemaah haji tidak pernah meminjamkan uang tersebut kepada Moh Halek. Tetapi Moh Halek yang meminta sejumlah uang tersebut dengan alasan untuk membantu melakukan pengurusan percepatan, penggabungan, maupun pelunasan biaya pemberangkatan haji.

Hingga saat ini, para calon jemaah haji tersebut tidak ada yang berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Moh Halek, karena memang Moh Halek tidak mengusahakan apapun terhadap permintaan para calon jemaah haji tersebut.

Terhadap perbuatan Moh Halek telah menerima uang dengan jumlah Rp 97 juta dari para calon jamaah haji, yaitu  Salehuddin dan Rusyani, Auliyah, Badriatus Sholihah, Siti Rohmatul Umah, Samsul Arifin, dan Ernanik, terhadap uang yang telah Moh Halek terima dari para calon jamaah haji tersebut tidak digunakan untuk proses Penggabungan, Percepatan dan/atau Pelunasan pemberangkatan jamaah haji, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)