Pelapor dan Terlapor SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Berakhir Damai di Polsek Cepu

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
FNR dan Moch Bidin di Polsek Cepu menunjukkan surat damai
FNR dan Moch Bidin di Polsek Cepu menunjukkan surat damai
grosir-buah-surabaya

Moch Bidin melaporkan seorang pria berinisial FNR (35 tahun), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ke Polsek Cepu. Laporan atas dugaan penipuan tersebut teregister di Polsek Cepu, dengan nomor : STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG, tanggal 16 Februari 2026.

Setelah sebulan laporan tersebut bergulir di Polsek Cepu, FNR yang juga sebagai Pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari selaku Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kasiman 1, Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengonfirmasi bahwa antara dirinya sebagai Terlapor dan Moch Bidin sebagai Pelapor memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

"Hal tersebut sudah kami selesaikan di Polsek Cepu. Dari pihak Moch Bidin mengungkapkan bahwa laporan tersebut, juga bersedia untuk mencabutnya. Mohon untuk menghubungi kembali pihak Moch Bidin agar pemberitaan lebih akurat dan berimbang," kata FNR disampaikan ke Redaksi Lintasperkoro pada Selasa pagi, 24 Maret 2026.

Saat proses mediasi secara kekeluargaan di Polsek Cepu, FNR mengaku sudah menyerahkan uang Rp 30 juta atas kerugian yang dialami Moch Bidin. Saat penyerahan tersebut, disaksikan dari pihak Polsek Cepu, istri FNR, sopir FNR, dan wartawan dari Bojonegoro berjumlah 2 orang. 

“Dari pihak Moch Bidin, hadir Kuasa Hukumnya dan Moch Bidin sendiri beserta 1 orang dari media,” jelas FNR. 

FNR berkata, bahwa Moch Bidin sudah menjadi suplier di SPPG Kasiman 1 yang dikelolanya. Namun Moch Bidin berhenti menjadi suplier dengan sendirinya.

"Itupun juga secara mendadak dan tidak ada paksaan apapun," tegasnya.

Moch Bidin melaku Kuasa Hukumnya, R Ferinando mengiayakan atas keterangan dari FNR. Menurutnya, pihaknya sudah mencabut laporan kliennya (Moch Bidin) di Polsek Cepu.

“Sudah damai tapi uang klien kami belum dikemblikan seluruhnya. Masih dicicil,” katanya.

Dari kerugian materil yang dialami kliennya sebesar Rp 52.800.000, R Ferinando berkata jika pihak FNR sudah mengembalikan sebesar Rp 30 juta. Sisanya dicicil sesuai dengan kesepakatan di Polsek Cepu.

“Katanya gak sampai Lebaran dilunasi. Tapi sudah selesai Lebaran, gak dilunasi. Klien kami disana bukan jadi supplier, tapi kerja. Dia kerja tidak terima bayaran. Dari tanggal 4 Desember 2025 sampai Februari 2026, tidak ada bayaran. Cuma janji,” ungkapnya R Ferinando. 

Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro pada 17 Februari 2026, Moch Bidin melaporkan FNR ke Polsek Cepu pada 16 Februari 2026. Laporan tersebut disampaikan Moch Bidin bersama dengan Kuasa Hukumnya, R Ferinando.

R Ferinando dalam keterangan pers menyampaikan, laporan dugaan penipuan tersebut disampaikan ke Polsek Cepu setelah pihaknya beberapa kali melakukan komunikasi dengan Terlapor agar mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 52.800.000. Namun Terlapor tidak beritikad baik. 

“Klien kami telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 52.800.000 kepada Terlapor, dengan iming-iming gadai mobil pick up Terlapor dan kerjasama sebagai supplier bahan pangan di SPPG Kasiman 1 Bojonegoro yang dikelola Terlapor. Tapi sampai laporan ini dibuat, kerjasama supplier itu tidak terealisasi. Mobil yang mau digadaikan tidak diserahkan ke klien kami, sehingga klien kami dirugikan,” ujar R Ferinando kepada wartawan pada Senin, 17 Februari 2026. (*)