Pengelola Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Dilaporkan ke Polsek Cepu
Polsek Cepu menerima laporan kasus dugaan penipuan dari seorang pria bernama Moch Bidin. Laporan terdaftar dengan nomor : STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG, tanggal 16 Februari 2026.
Terlapor berinisial FNR (35 tahun), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. FNR juga sebagai Pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari selaku Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kasiman 1, Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Usai laporan ke Polsek Cepu, pelapor bernama Moch Bidin melalui Penasehat Hukumnya, R Ferinando menjelaskan, laporan dugaan penipuan tersebut disampaikan setelah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Terlapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Terlapor tidak beritikad baik.
“Seharusnya laporan ini tidak perlu dilakukan jika Terlapor, FNR mengembalikan uang klien kami. Klien kami telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 52.800.000 kepada Terlapor, dengan iming-iming gadai mobil Terlapor dan kerjasama sebagai supplier bahan pangan di SPPG Kasiman 1 Bojonegoro yang dikelola Terlapor. Tapi sampai laporan ini dibuat, kerjasama supplier itu tidak terealisasi. Mobil yang mau digadaikan tidak diserahkan ke klien kami, sehingga klien kami dirugikan,” ujar R Ferinando kepada wartawan pada Senin, 17 Februari 2026.
R Ferinando percaya, Polsek Cepu akan bertindak secara optimal dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Sehingga kliennya sebagai korban bisa mendapat kepastian hukum atas laporannya.
FNR selaku Pengelola Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dikonfirmasi perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Cepu, menanggapi dengan serius. Saat ini, dia selaku Terlapor melalui Kuasa Hukumnya sudah menjalin komunikasi dengan Kuasa Hukum Pelapor.
“Kuasa Hukum saya sudah berhubungan dengan Kuasa Hukum Moch Bidin melalui saluran WA (Whatsapp),” kata FNR saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Februari 2026.
Terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum Moch Bidin, yang menyatakan bahwa kerjasama supplier itu tidak pernah terealisasi, FNR secara tegas menyatakan bahwa Moch Bidin sudah menjadi suplier ke SPPG yang dikelolanya.
"Namun yang bersangkutan berhenti menjadi suplier dengan sendirinya. Itupun juga secara mendadak dan tidak ada paksaan apapun," tegasnya.
Kronologi kejadian
Kronologi kasus dugaan penipuan ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Pelapor bernama Moch Bidin bertemu dengan FNR, di lokasi SPPG Kasiman 1, Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pertemuan tersebut, FNR berkata ingin menggadaikan mobil pick up miliknya ke Pelapor sebesar Rp 25 juta. Pelapor diiming-imingi dan dijanjikan kerjasama / supplier dalam pengadaan bahan pangan di MBG (makanan bergizi gratis) yang dikelola FNR. Pelapor mengiyakan.
Lalu FNR meminta agar Pelapor menambah uang Rp 25 juta lagi sebagai Deposit untuk jadi supplier bahan pangan di SPPG Kasiman 1. Pelapor juga mengiayakan.
Selanjutnya pada Selasa, 4 Desember 2025, sekira pukul 10.50 WIB, pelapor datang ke Bank BNI Cepu dan mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke nomor rekening atas nama FNR, dan bukti transfer dikirimkan kepada FNR.
Setelah beberapa hari, 1 unit mobil pick up yang digadaikan tersebut tidak diberikan kepada Pelapor, padahal uang gadai telah dibayar sejumlah Rp 25 juta.
Pada 4 Januari 2025, Terlapor juga meminjam uang untuk keperluan finishing dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kasiman 1 sebesar Rp 2.800.000 ke Pelapor.
Uang diberikan secara cash untuk membayar COD Foxi (CAT). Setelah SPPG Kasiman 1 tersebut operasional, Pelapor tidak diberikan keleluasaan sebagai supplier dan hanya diberikan tugas sebagai Penjaga Gudang. Sedangkan mobil pick up yang digadaikan sampai sekarang juga belum diterima oleh Pelapor.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian mataril sebesar Rp. 52.800.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
“Untuk mobil pick up yang digadaikan ke klien kami, Terlapor saat ditanya kapan mobilnya diserahkan ke klien kami, jawabannya selalu berkelit. Bilangnya ada mobilnya dan bisa diambil di dapur SPPG Kasiman 1. Saat itu juga, klien kami bergegas menuju dapur SPPG Kasiman 1. Ternyata mobil tersebut tidak ada. Alasan Terlapor dipakai ke Surabaya. Malah terkejutnya, klien kami disuruh ambil mobil sewaan oleh FNR. Klien kami menolak itu,” urai R Ferinando. (*)
Editor : Redaksi