Satreskrim Polres Buton Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Satreskrim melalui Tim Resmob pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Sebanyak 248 jeriken berisi Solar berhasil diamankan.
Satreskrim Satreskrim juga mengamankan 3 orang yang mengangkut 248 jeriken berisi Solar bersubsidi dengan menggunakan dump truk. Tiga orang pengangkut 248 jeriken berisi Solar subsidi diamankan Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di wilayah Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Kronologi pengungkapan BBM subsidi jenis Solar ini berawal dari kegiatan patroli jarak jauh yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton bersama personel Tim Resmob. Patroli dimulai dari wilayah hukum Polsek Kapontori dan dilanjutkan ke wilayah Polsek Kamaru, Polsek Ambuau Indah, hingga wilayah hukum Polsek Wolowa.
Tujuan patroli untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Saat melintas di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di wilayah Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sekitar pukul 02.30 WITA, tim Resmob mendapati satu unit mobil dump truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas Resmob Polres Buton menemukan sebanyak 248 jeriken berisi solar, dengan total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 5 ton. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Maligano. Selanjutnya, kendaraan dump truk beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Buton guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha berkata, ada kurang lebih 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi dan 3 orang terduga pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Buton.
“Hasil dari penyelidikan BBM ilegal ini juga campuran, minyak tanah campur solar, pihak reskrim akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” jelas Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, Kamis (26/3/2026).
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Buton masih melakukan pendalaman, termasuk pengambilan keterangan terhadap ketiga orang yang diamankan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Buton menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. (*)
Editor : S. Anwar