Persyaratan Lengkap, DPMPTSP Gresik Enggan Terbitkan Izin Usaha Pariwisata

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik
Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik
grosir-buah-surabaya

Kemudahan perizinan terhadap pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gresik yang digaungkan Bupati Gresik dinilai sebagai wacana belaka. Buktinya, masih ada pengusaha yang mengalami kesulitan mendapatkan perizinan usaha pariwisata dan hiburan.

Meski pengusaha tersebut telah melengkapi berkas pengajuan perizinan yang dipersyaratkan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, namun izin tak kunjung terbit. Rasa kecewa terhadap kinerja Bupati Gresik dan jajaran diungkap oleh seorang pengusaha pariwisata dan hiburan kepada Lintasperkoro pada Minggu, 29 Maret 2026.

“Hampir setahun sejak diajukan di DPMPTSP Gresik, izin belum terbit. Syarat lengkap. Kami tunggu, tidak ada kabar lagi,” kata pengusaha yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada Lintasperkoro.

Kata dia, izin usaha yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik berupa usaha di sektor pariwisata dan hiburan khususnya penyedia arena permainan atau olahraga bola sodok (biliard). Lokasi gedung yang akan ditempati sebagai arena permainan billiard berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Namun karena izinnya belum diterbitkan oleh DPMPTSP Gresik, dia belum membuka arena permainan biliard yang berada di Desa Suci. Padahal, arena biliard tersebut akan jadi ajang latihan bagi atlet biliard di Kabupaten Gresik dan bagi talenta-talenta muda yang bisa menorehkan prestasi di tingkat kabupaten hingga internasional.

“Kami buka arena biliard untuk kegiatan positif,” katanya.

Terkait izin yang belum diterbitkan oleh DPMPTSP Gresik, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Gresik, A M Reza Pahlevi tidak membantah bahwa terdapat izin yang telah diajukan oleh pengusaha pariwisata dan hiburan berupa izin arena billiard and lounge yang berlokasi di Desa Suci. 

Dia berdalih, izin tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Gresik karena ada pihak warga yang menolak pendirian usaha arena billiard di Desa Suci. 

“Karena ada surat masuk ke kami dari warga masyarakat dan desa terhadap pendirian bangunan biliard karena dekat dengan pondok pesantren. Untuk itu, kami minta agar kepada Owner untuk bisa mengkomunikasikan dan meyakinkan warga terkait pendirian bangunan biliard tersebut,” kata A M Reza Pahlevi saat dikonfirmasi Lintasperkoro melalui sambungan telpon pada Senin, 30 Maret 2026.

Reza Pahlevi merasa khawatir, apabila izin arena billiard di Desa Suci diterbitkan, akan berdampak pada penolakan massa yang berujung pada aksi demonstrasi.

“Aku takut demo ke Pemda (Pemerintah Daerah). Kami dilematis. Kasihan juga pengusahanya. Kalau semua persyaratan pendirian bangunan tidak ada masalah. Cuma kendalanya ada penolakan dari warga tersebut,” katanya sembil menyebutkan jika izin operasional yang berhak menerbitkan ialah DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. 

“Saya minta tolong ke owner dikomunikasikan lagi ke warga,” ujar A M Reza Pahlevi.

Kepala Desa Suci, Ahmad Rizal saat dimintai tanggapannya terkait rencana pendirian gedung arena billiard dan penolakan warga, sampai berita ini tayang, belum menyampaikan tanggapannya. (*)