Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kertosari, 1 Orang Ditahan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Pasuruan
Kantor Polres Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tambang galian pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kops Bayangkara tersebut mengamankan 1 orang perkerja di lokasi tambang ilegal.

Praktik penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal ini terbongkar setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari warga sekitar ada aktifitas penambangan di wilayah tersebut.

"Iya satu orang kita amankan. Untuk lebih jelasnya langsung ke pimpinan," kata salah seorang penyidik Satreskrim Polres Pasuruan pada awak media ini, pada Senin (30/3/2026).

Ditanya apa berapa alat berat yang berhasil disita di lokasi tambang sirtu, ia enggan komentar. 

"Jangan tanya ke saya. Silahkan konfirmasi ke Pak Kasatreskrim," tegasnya lagi.

Hal sama juga dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno. Dia membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum mendapat perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani unit Tipiter Satreskrim. 

"Belum pantau perkembangan seperti apa, tapi ditangani unit Tipiter," singkatnya.

Informasi berhasil dihimpun Lintasperkoro menyebutkan, Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang pekerja tambang berenisial M dan beberapa truk serta alat berat. Meskipun demikian, pihak Satreskrim Polres Pasuruan belum memberikan stetemen resmi terkait kasus tambang yang saat ini ditangani. (dik)