Pidana Penjara Bagi 8 Pemain Judi Dadu di Desa Sempu Ponorogo

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Judi Dadu
Judi Dadu
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 8 pemain judi dadu kopyok di Dukuh Segadung, Desa Sempu, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Selasa, 31 Maret 2026. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Dede Idham. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa 8 pemain judi dadu kopyok di Dukuh Segadung, Desa Sempu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

8 pemain judi dadu kopyok di Dukuh Segadung, Desa Sempu tersebut antara lain Sukadi, Damis, Slamet, Sadikin, dan Farit Adi Santoso. Lalu dalam sidang terpisah ialah Parnu, Suratman, dan Kusno.

Adapun vonis terhadap Sukadi, Damis, Slamet, Sadikin, dan Farit Adi Santoso ialah pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dari tuntutan selama 10 bulan. Dan vonis terhadap Parnu, Suratman, dan Kusno ialah dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dari tuntutan selama1 tahun.

Kronologi pengungkapan kasus judi dadu ini berawal pada Rabu 3 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Parnu, Suratman, Kusno, dan Sakun sedang berkumpul bersama di teras rumah Samidi yang beralamat di Dukuh Segadung, Desa Sempu, untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok. 

Kemudian Sukadi dan Damis yang semula menyaksikan latihan karawitan (gamelan) yang diadakan di rumah Samidi, melihat Parnu, Suratman, Kusno dan Sakun sedang bermain permainan judi jenis dadu kopyok dan membuat Sukadi dan Damis datang ikut bermain.

Sekira pukul 22.00 WIB, Slamet yang sedang membeli mie bungkus di toko yang berada di depan rumah Samidi melihat kerumunan orang di teras rumah Samidi sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok. 

Mengetahui hal tersebut, Slamet pun bergabung dalam permainan judi dadu kopyok tersebut. Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Farit Adi Santoso yang sedang berada di rumah temannya yang berada di samping rumah Samidi, membeli rokok di toko yang berada di depan rumah Samidi dan melihat juga sekerumunan orang di teras rumah Samidi sedang bermain judi jenis dadu kopyok.

Pada akhirnya, Farit Adi Santoso juga turut serta dalam permainan jenis dadu kopyok. Setelah itu sekira pukul 23.45 WIB, datanglah Sadikin yang semula ingin menyaksikan latihan karawitan (gamelan) di rumah Samidi melihat adanya kerumunan orang di teras rumah sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok.

Sadikin ikut bergabung bersama kerumunan orang tersebut bermain judi jenis dadu kopyok tersebut.

Sebelum memulai permainan, Sukadi, Damis, Slamet, Sadikin, Farit Adi Santoso, sebagai penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut duduk melingkar bersama dengan Parnu, Suratman (bandar sekaligus kasir), dan Kusno, dan Sakun sebagai bandar duduk di sebelah timur dan barat. 

Kemudian beberan yang terdapat tulisan angka – angka dipasang / dibeber, diatasnya dipasang tatakan, tiga dadu yang ditutup dengan setengah tempurung kelapa. Selanjutnya pemain yang bertindak sebagai bandar mengopyok tiga dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat tulisan angka - angka sambil menunggu penombok memasang taruhan yang terdiri "BESAR", "KECIL" serta taruhan 1 angka (“istilahnya "PLONG"). 

Setelah penombok pasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu. 

Bagi penombok yang tebakannya salah maka uangnya akan ditarik oleh bandar, sedangkan penombok yang tebakannya benar maka uang tombokannya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh bandar.

Mekanisme permainan judi jenis dadu kopyok tersebut, apabila penombok menang, maka Bandar akan membayar dengan ketentuan jika penombok memasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. 

Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 mata dadu yang sama, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat dari jumlah tombokannya. 

Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 mata dadu yang sama, maka penombok akan mendapat bayaran 3 kali lipat dari jumlah tombokannya. 

Jika penombok memasang 2 angka yang berbeda (istilahnya rumusan) dan angka tersebut keluar, maka penombok akan mendapat bayaran 6 kali lipat dari jumlah tombokannya. 

Jika penombok pasang besar atau kecil (dengan ketentuan masuk kategori kecil jika 3 mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 10 ke bawah dan masuk kategori besar jika 3 mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 11 ke atas) dan tebakannya benar, maka penombok akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. 

Namun jika hasil kopyokan 3 mata dadu tersebut keluar angka yang sama, maka disebut kayun dan bandar berhak mengambil semua uang tombokan kecuali uang penombok yang memasang angka dan angka tersebut sesuai dengan angka mata dadu yang keluar.

Saat Sukadi, Damis, Slamet, Sadikin, Farit Adi Santoso, sedang bermain judi dadu kopyok dan memasang taruhan, datanglah Yusa Pardi Adria dan Billy Rachmadhani bersama dengan tim Resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo. 

Para pemain judi dadu berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 lembar beberan bertuliskan angka angka, 3 dadu, 1 tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 setengah tempurung dari kelapa, dan uang tunai sebesar Rp.855.000. (*)