Penipuan Bisnis Ayam Potong di Pasar Kalitanjung Rugikan Ayu Purwati
Penipuan bisnis jual beli ayam potong dialami oleh Ayu Purwati di pasar Kalitanjung, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Ayu Purwati ditipu oleh Hari Mauludin Azhari bin Agus Syarifudin, sehingga Ayu Purwati kehilangan uang Rp 15 juta.
Peristiwa penipuan ini, ketika Ari Mauludin Azhari sering minum kopi di warung Ayu Purwati. Ari Mauludin Azhari mengajak Ayu Purwati untuk berbisnis dengan Ari Mauludin Azhari di usaha jual beli ayam potong di pasar Kalitanjung, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, dengan dijanjikan akan menerima keuntungan perharinya sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 700.000.
Atas semua rangkaian perkataan Ari Mauludin Azhari, sehingga Ayu Purwati percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Ari Mauludin Azhari yang akan digunakan modal berbisnis jual beli ayam potong.
Untuk melaksanakan bisnis tersebut, Ayu Purwati bersama dengan Ari Mauludin Azhari menggadaikan perihasan emas berupa 1 cincin + 3 gelang rantai 18 karat dengan berat 12,67 gram dan 1 gelang rantai 8 karat dengan berat 1,9 gram milik Ayu Purwati di Pegadaian yang berada di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon. Dari hasil menggadaikan perihasan emas milik Ayu Purwati, pihak Pegadaian mentransfer uang sebesar Rp 11.923.500 ke rekening BCA milik Ayu Purwati.
Ayu Purwati langsung mengambil atau menarik uang di ATM BCA. Ketika sampai di warung milik Ayu Purwati, kemudian Ayu Purwati menyerahkan uang sebesar Rp 13.000.000 kepada Ari Mauludin Azhari, Pada malam harinya, Ari Mauludin Azhari meminta tambahan modal lagi kepada Ayu Purwati.
Ayu Purwati mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 kepada Ari Mauludin Azhari melalui rekening BRI milik Ari Mauludin Azhari. Sehingga total uang milik Ayu Purwati yang diserahkan kepada Ari Mauludin Azhari tersebut sebesar Rp. 15.000.000 .
Apa yang disampaikan oleh Ari Mauludin Azhari dalam usaha jual beli ayam potong di pasar Kalitanjung tersebut, sampai dengan sekarang tidak pernah ada. Sehingga akibat perbuatan Ari Mauludin Azhari tersebut, Ayu Purwati mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Akibat penipaunnya itu, Ari Mauludin Azhari dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis terhadap Ari Mauludin Azhari dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Terdakwa Hari Mauludin Azhari bin Agus Syarifudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam dakwaan pertama,” kata Rahmawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon. (*)
Editor : S. Anwar