Dugaan Kecurangan Rekanan Dinas Kesehatan Gresik di Pembangunan Labkesmas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Kesehatan Gresik mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Pagu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 sebesar Rp 5.902.899.657.
Lingkup pekerjaan dalam proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Labkesmas mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan atau pembangunan Kembali bangunan yang dipakai untuk Gedung Kesehatan. Seperti Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Dinas Kesehatan Gresik kemudian ditenderkan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 5.896.606.631,94. Tender diikuti oleh 74 peserta, dari badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer.
Dalam proses tender, dimenangkan oleh CV Rexa Bangun Utama, yang berdomisili di Perum Griyashanta J- 519 A, Kota Malang. Nilai penawaran CV Rexa Bangun Utama sehingga ditunjuk sebagai pemenang tender pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Gresik sebesar Rp 5.006.000.000.
Kemudian CV Rexa Bangun Utama menandatangani kontrak dengan nomor : 027/59544/437.52/2024, tanggal 11 Juli 2024. Jangka waktu pekerjaan selama 180 hari.
Dalam proses kontrak, terjadi perubahan atau adendum, yang dituangkan dalam adendum nomor : 027/66592/437,52/2024, 20 November 2024. Dalam adendum, tertera nilai kontrak sebesar Rp 5.384.328.092.
Setelah pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Satuan Kerja Dinas Kesehatan Gresik dirampungkan oleh CV Rexa Bangun Utama, masalah pun muncul. Hasil temuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, ditemukan dugaan praktik curang dalam pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Praktik curang tersebut berupa pengurangan volume dalam beberapa item pekerjaan. Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, total kekurangan volume yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 55.589.412.82.
Dari dokumen pemeriksaan BPK Jawa Timur, disebutkan beberapa item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai RAB. Diantaranya urugan material pedel perataan elevasi dengan gedung existing (harga timpang). Volume urugan dalam RAB seharusnya sebanyak 184,76 m3 (kubik), harga satuan per kubik sebesar Rp 117.453, sehingga total nilai pekerjaan Rp 21.700.523,90.
Namun volume urug yang dikerjakan CV Rexa Bangun Utama cuma 147,37 m3 atau Rp 17.308.974,93, sehingga terjadi selisih Rp 4.391.548,97.
Item lainnya yang volume kurang ialah pasang pondasi batu kali (sungai) 1 pc 4 (dinding penahan). Volumenya 55,71 m3, dengan harga satuan Rp 900.000, sehingga total Rp 50.139.000.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, CV Rexa Bangun Utama cuma mengerjakan dengan volume 49,15 m3 atau seharga Rp 44.235.000. Sehingga terjadi kekurangan volume sebesar Rp 5.904.000.
Belum lagi item pekerjaan pembesian besi ulir poer 120 x 80 x 60 cm (P3). Volumenya 1.693,06 kg dan harga satuan Rp 13.500. Totalnya22.856.310.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, pekerjaan pembesian besi ulir terjadi kekurangan volume Rp 6.481.620. Karena yang dikerjakan volumenya cuma 1.212,94 kg.
Selain item di atas, masih terdapat beberapa item pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Gresik yang volumenya dikurangi oleh CV Rexa Bangun Utama. (*)
Editor : Bambang Harianto