Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Persetubuhan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pelaku persetubuhan terhadap anak ditangkap Polsek Loa Janan
Pelaku persetubuhan terhadap anak ditangkap Polsek Loa Janan
grosir-buah-surabaya

Jajaran Polsek Loa Janan mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (39 tahun) diamankan petugas atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Loa Janan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 15.48 WITA, di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Saat kejadian, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan,” jelas Kapolsek Loa Janan.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Karya Baru RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Petugas Polsek Loa Janan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tegas AKP Abdillah. (*)