Pelaku Pembacokan di Purwosari Pasuruan Dijebloskan ke Sel Tahanan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Subhan (kedua dari kanan) pakai baju tahanan
Subhan (kedua dari kanan) pakai baju tahanan
grosir-buah-surabaya

Polsek Purwosari menyatakan bahwa pihak Kepolisian menahan Subhan, seorang pengusaha rongsokan asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Subhan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Firman.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Polsek Purwosari pada Senin (6/4/2026) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama dua jam. 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo menyebutkan, penahanan dilakukan karena tersangka Subhan dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan.

"Atas dasar hal tersebut, tersangka S dilakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Purwosari.

Menurut Aiptu Dodik Waluyo, proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Subhan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang berlandasan pada KUHAP, Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Aiptu Dodik Waluyo menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penahanan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Firman mengalami cacat.

"Tidak ada namanya kriminalisasi di penanganan kasus ini. Jika tersangka tidak terima, silahkan menggunakan hak praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Aiptu Dodik Waluyo.

Aiptu Dodik Waluyo menyebut, kasus penganiayaan berujung pembacokan yang menimpa Firman telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. 

"Kasus ini telah diambil alih Polres Pasuruan. Dan tersangka ditahan ke sel tahanan Polres," tambahnya. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono sebelumnya menyatakan akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum. Pihak Polres Pasuruan tetap objektif, tidak ada tendesi, dan siapapun pelakunya akan diselesaikan secara hukum dengan prosedur yang ada.

Sebagaimana diberitakan Lintasperkoro, bahwa 2 remaja bernama Firman dan Daniel mengalami pengeroyokan disertai penganiayaan usai menonton sound horeg di kawasan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (27/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, Firman, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kiri dan tangan. 

Akibat sabetan senjata tajam (sajam) tersebur, Firman mengalami cacat permanen. (dik)