Polda Riau Tangkap 4 Mafia Solar Bersubsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Drum berisi Solar yang diamankan di atas KM Surya
Drum berisi Solar yang diamankan di atas KM Surya
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap mafia Solar bersubsidi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (5/4/2026). Empat pelaku penyalahgunaan niaga Solar di dua kabupaten tersebut ditetapkan tersangka.

Penyalahgunaan Solar bersubsidi di Kabupaten Pelalawan diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Lokasi penimbunan Solar bersubsidi di bengkel yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank (kempu) berukuran 1.000 liter.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan satu tersangka berinisial ANM. ANM berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang didapat secara ilegal tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka ANM mengaku membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian berkata, praktik penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.

“BBM subsidi dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp 280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp 290 ribu hingga Rp 300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas AKBP Teddy Ardian.

AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa plat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Untuk penjualan BBM subsidi, Tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kedua diungkap Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi ini, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BBM bersubsidi tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal KM Surya, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, bahwa kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang semestinya dilindungi.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

Kombes Ade Kuncoro berkomitmen bahwa Ditreskrimsus Polda Riau akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kombes Ade Kuncoro mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade Kuncoro. (*)