Sutikno Beli Pertalite di SPBU Desa Kedungjambal untuk Dijual Eceran

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
SPBU Desa Kedungjambal
SPBU Desa Kedungjambal
grosir-buah-surabaya

Sutikno bin (almarhum) Atmo Tugimin divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus yang mempidanakan Sutikno ialah penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang diketuai oleh Suharyanti, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 April 2026.

Sutikno terbukti melanggar Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa Sutikno menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dengan mengendarai 1 unit Suzuki APV / GC 415V-APV STD, model minibus, tahun 2006, nomor polisi (nopol) AB-1357-ND, warna abu abu metalik dengan Nopol terpasang AD-7263-BC. 

Sesampainya di SPBU sekira pukul 06.32 WIB, dengan menggunakan barcode MyPertamina nopol AD-1082-CR, Sutikno mengisi di dispenser/pulau nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen.

Pada hari yang sama sekira pukul 07.35 WIB, Sutikno kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dengan menggunakan barcode MyPertamina Nopol AD-1037 AR. Sutikno mengisi di dispenser/pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. 

Setelah selesai mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, selanjutnya Sutikno menuju ke lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen.

Sekira pukul 07.48 WIB, Sutikno kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, dengan menggunakan barcode MyPertamina nopol AD-1265-GY. Sutikno mengisi di dispenser/pulau nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. 

Setelah selesai mengisi BBM Pertalite, Sutikno menuju ke lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen.

Sekira pukul 13.30 WIB, Sutikno kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, dengan menggunakan barcode MyPertamina nopol AB-1357-ND. Sutikno mengisi di dispenser/Pulau nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. 

Setelah selesai mengisi BBM Pertalite, selanjutnya Sutikno menuju ke lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen.

Sekira pukul 14.03 WIB, Sutikno kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, dengan menggunakan barcode nopol D-1362-VCS. Sutikno mengisi di dispenser/pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. 

Setelah selesai mengisi BBM Pertalite, selanjutnya Sutikno menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen. 

Setelah memindahkan BBM Pertalite yang kelima, Sutikno hendak kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, untuk mengisi BBM Pertalite, namun Sutikno diamankan oleh anggota Reskrim Polres Sukoharjo.

Pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polres Sukoharjo, ditemukan 4 jerigen kapasitas 30 liter yang berisi BBM Pertalite serta 2 jerigen kapasitas 30 oiter berisi setengah BBM Pertalite.

Sutikno melakukan pembelian BBM Petalite dalam jumlah yang banyak, dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di POM mini milik Sutikno yang dijual dengan harga Rp 11.500. Dari penjualan tersebut, Sutikno memperoleh keuntungan sebesar Rp 1500.

Berdasarkan keterangan Ahli, Muh Taslim A’yun, BBM jenis bensin Gasoline RON 90 dengan merek dagang Pertalite yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama lembaga penyalur yang memiliki kerja sama, merupakan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah atau disebut Jenis BBM Khusus Penugasan. 

Ahli menjelaskan Bahan Bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah atau disebut juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

Perbuatan Sutikno dalam membeli BBM Pertalite dalam jumlah yang banyak dan diperjualbelikan kembali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum, yakni penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yakni mengakibatkan penyimpangan alokasi jenis BBM Khusus Penugasan. (*)