PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi Gugat Perdata PT Driyorejo Kencana Permai

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Area PT Driyorejo Kencana Permai
Area PT Driyorejo Kencana Permai
grosir-buah-surabaya

PT Driyorejo Kencana Permai yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, digugat perdata oleh PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi. Gugatan wanprestasi tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara nomor : 20/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gresik, sidang gugatan akan memasuki tahap replik bagi pihak Penggugat (PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi) pada Selasa, 14 April 2026. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik.

Gugatan PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi terhadap PT Driyorejo Kencana Permai berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Hal tersebut diketahui dari petitum yang diajukan oleh PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi.

Dalam petitumnya, PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi sebagai Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian pekerjaan konstruksi paket pekerjaan konstruksi pembangunan gudang DKP (Driyorejo Kencana Permai) 2 tahap 2 nomor : 001/SK/MJSK/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan perubahan surat perjanjian pekerjaan konstruksi paket pekerjaan konstruksi pembangunan gudang DKP 2 tahap 2 nomor : 001/SK/MJSK/X/2024 tanggal 24 Juli 2025. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)," isi petitum PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi.

PT Multi Jaya Sejahtera Kontruksi dalam petitumnya juga memohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (PT Driyorejo Kencana Permai) membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.956.150.000.

"Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah beserta bangunan milik Tergugat (PT Driyorejo Kencana Permai) yang terletak di Jalan Raya Cangkir KM 21, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorraad)," sebut PT Multi Jaya Sejahtera sebagai Penggugat. (*)