PUSAKA Desak Polres Pasuruan Serius Usut Kecelakaan Truk Bina Lestari
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendesak Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pasuruan untuk segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas aka lantas antara mobil box milik ekspedisi Bina Lestari dengan mobil Honda Jazz di Jalan Raya Surabaya-Malang tepatnya di depan pabrik rokok elektrik, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Lujeng menduga, mobil box milik ekspedisi Bina Lestasri melebihi muatan atau overload, sehingga si pengemudi truk bernama Muhammad Efendi, tidak bisa menghidari mobil Honda Jazz yang ada di depannya yang mengakibatkan tabrakan itu terjadi.
Dari keterangan pengemudi Honda Jazz bernama Farid, pengemudi mobil box tidak membawa surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat jalan, saat terjadi laka lantas.
"Ini jelas pelanggaran. Satlantas Polres Pasuruan harus segera bertindak tegas dengan mengusut kasus ini," ujar Lujeng pada lintasperkoro. com, pada Jumat (10/4/2026).
Mirisnya lagi, ungkap Lujeng, pihak ekspedisi Bina Lestari, tempat sopir truk box bekerja tidak mau bertanggungjawab atas insiden laka lantas tersebut. Untuk itu, Lujeng meminta penyidik Satlantas Polres Pasuruan segera memanggil owner atau pemilik usaha ekspedisi Bina Lestari.
"Kejadian tabrakan bisa dijadikan pintu masuk Polisi untuk mengusut usaha ekspedisi tersebut. Dengan menanyakan legalitas, baik itu dari sisi badan usaha maupun perizinan operasional kendaraan," jelas Lujeng.
Farid selaku pengemudi Honda Jazz yang mobilnya ringsek ditabrak truk ekspedisi Bina Lestari, mengaku sampai detik ini belum ada penyelesaian dari pihak pengemudi truk box yang bernama Muhammad Efendi, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Begitu juga dari pihak ekspedisi Bina Lestari.
"Sopir truk sempat menawari uang ganti rugi Rp 50 juta untuk memperbaiki mobil saya yang ditabraknya. Uang segitu tidak cukup mengcover seluruh perbaikan mobil," sebut Farid.
Farid menyebut, pimpinan perusahaan ekspedisi Bina Lestari tempat pengemudi mobil box bekerja, akan membeli mobilnya. Tapi kenyataannya tidak dibeli dan dianggap hanya omon-omon.
"Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kita bertemu di Meja Hijau (pengadilan) saja," tantang Farid.
Farid berharap, Satlantas Polres Pasuruan segera melimpahkan kasus laka lantas ini ke tahap selanjutnya (persidangan).
"Kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu akan berdampak negatif pada penanganan perkara itu sendiri. Saya minta Polisi segera memproses perkara ini sampai tuntas," pinta Farid. (dik)
Editor : Bambang Harianto