Wartawan Diusir Saat Liputan Perkara Tambang Diduga Ilegal di Lamongan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Negeri Lamongan
Pengadilan Negeri Lamongan
grosir-buah-surabaya

Penghalangan terhadap kerja jurnalistik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Seorang wartawan bernama Edi Santoso dari media Berita Keadilan diusir dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lamongan saat menjalankan tugas peliputan dalam perkara tambang diduga ilegal.

Pengusiran terhadap Edi Santoso dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga dari pihak Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera pada Kamis 3 April 2026. Ketika itu, agenda sidang ialah pembelaan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo.

Menurut Edi Santoso, dirinya diprotes oleh sejumlah orang saat meliput sidang perkara tambang dengan Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo. Bahkan, Edi Santoso sempat didorong oleh seorang pria yang mengaku keluarga terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo. 

Pihak Security Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang mengetahui kejadian itu, tidak bisa berbuat banyak. Security tersebut bukannya melindungi Edi Santoso, malahan turut serta menggiring Edi Santoso keluar ruang sidang menuju Pos Security.

“Bahkan KTP saya sempat difoto Security PN Lamongan,” ungkap Edi Santoso.

Akibatnya, Edi Santoso tidak bisa meliput kegiatan perkara tambang dengan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera.

“Saya hadir berniat meliput jalannya persidangan sekaligus ingin mendengarkan langsung pembelaan advokat dari terdakwa,” ujar Edi Santoso.

Intimidasi yang diterima oleh Edi Santoso tidak berhenti di Pos Security. Edi Santoso mengaku, pemberitaan yang ditayangkan di medianya dianggap oleh pelaku pengusiran sebagai berita yang tidak benar. 

“Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” ucap Edi Santoso menirutkan kata-kata pria yang mengusir dan mengintimidasinya.

Dikatakan Edi Santoso, setelah menghina karya jurnalistik, pria tersebut memberikan nomor handphone 08234298****. Namun, saat dihubungi nomor tersebut, ternyata tidak aktif.

Menyikapi adanya wartawannya yang mendapat perlakukan intimidasi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika mengecam tindakan pengusiran wartawan. 

“Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Tindak pengusiran sejumlah orang yang mengaku dari keluarga terdakwa dan security PN Lamongan bertentangan dengan perlindungan terhadap wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan Pasal 8, berbunyi: dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Dwi Heri Mustika, pria kelahiran Surabaya ini.

Menurut Dwi Heri Mustika, yang perlu diingat, siapa pun yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat meliput kegiatan publik, termasuk sidang terbuka dapat dijerat pidana.

Jerat pidana tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“Kami masih melakukan koordinasi dan rapat redaksi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas perlakuan wartawan kami dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa dan oknum Security PN Lamongan,” pungkas Dwi Heri Mustika.

Untuk informasi, perkara tambang diduga ilegal dengan Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo bin Suhartono selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan. Muhammad Yusuf Nouvaldo sebelumnya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga melakukan aktivitas tambang di luar titik koordinat di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. 

Hasil tambang PT Panca Bumi Sejahtera dikirim sebagai material urug di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. (*)